Berita Nasional Terkini

Tolak Kenaikan, Inilah Isi Petisi Batalkan PPN 12 Persen, Apakah Bisa Ubah Kebijakan Pemerintah?

Tolak kenaikan, inilah isi petisi batalkan PPN 12 persen, apakah dapat mengubah kebijakan pemerintah?

Tangkapan Layar
Tolak kenaikan, inilah isi petisi batalkan PPN 12 persen, apakah dapat mengubah kebijakan pemerintah? 

Menurutnya, pemerintah juga telah berupaya mengakomodir aspirasi publik dengan memberi stimulus dan subsidi pajak di tengah penerapan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.

"Saya rasa yang lebih penting saat ini pemerintah mencermati dan menghitung tambahan beban masyarakat di lapangan, sektor-sektor yang vital dan masih butuh didukung, dan tentu administrasi di lapangan yang tidak menyulitkan pelaku usaha," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro sempat menyampaikan, putusan pemerintah untuk menaikkan PPN 12 persen pada 2025 sudah sesuai dengan prosedur.

"Kebijakan ini telah melalui proses yang panjang dan pembahasan yang mendalam antara pemerintah dan DPR RI," kata dia, diberitakan Kompas.com (21/11/2024). 

Baca juga: Resmi! Terjawab Sudah PPN 12 Persen Berlaku Kapan dan untuk Apa Saja, Cek Informasi Terbaru

Dia mengatakan, pemerintah telah mempertimbangan sejumlah aspek, seperti aspek ekonomi, sosial, dan fiskal bahkan juga memperhatikan kajian ilmiah yang melibatkan para akademisi dan para praktisi sebelum resmi menaikkan tarif PPN.

Isi petisi batalkan PPN 12 persen

Dilansir dari laman change.org, petisi batalkan PPN 12 persen memaparkan sederet dampak akibat kebijakan tersebut.

 Disebutkan, kenaikan PPN akan menambah kesulitan masyarakat karena harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga ban bakar minyak (BBM) akan naik.

Selain itu, Bareng Warga selaku inisiator petisi juga menyinggung permasalahan pengangguran di Indonesia.

Dia memaparkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024 soal angka pengangguran terbuka di Indonesia masih sekitar 4,91 juta orang.

Kemudian, masih merujuk data BPS tersebut, jarak antara rata-rata upah pekerja juga semakin tipis dengan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) sejak tahun 2020.

Apalagi UMP menjadi acuan pendapatan layak menurutnya juga diragukan.

Bareng Warga selaku inisiator petisi juga menambahkan, apabila PPN terus dipaksakan untuk dinaikkan, daya beli masyarakat akan mengalami penurunan drastis.

Baca juga: PPN 12 Persen Resmi Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Daftar Barang yang Kena dan Tidak Kena Pajak

Pasalnya, daya beli masyarakat dinilai sudah mengalami penurunan sejak Mei 2024. 

"Atas dasar itu, rasa-rasanya Pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP. Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membesar dan menyebar ke mana-mana,” tulisnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved