Berita Nasional Terkini
Tolak Kenaikan, Inilah Isi Petisi Batalkan PPN 12 Persen, Apakah Bisa Ubah Kebijakan Pemerintah?
Tolak kenaikan, inilah isi petisi batalkan PPN 12 persen, apakah dapat mengubah kebijakan pemerintah?
TRIBUNKALTIM.CO - Tolak kenaikan, inilah isi petisi batalkan PPN 12 persen, apakah dapat mengubah kebijakan pemerintah?
Pemerintah memutuskan untuk tetap memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan tarif PPN 12 persen ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN akan naik 12 % per 1 Januari 2025,” tutur Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12).

Beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi:
Baca juga: Dampak PPN 12 Persen, Biaya Langganan Netflix dan Spotify Bakal Naik Tahun Depan
- Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging
- Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
- Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
- Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
- Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
- Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
- Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
- Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
- Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
- Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
- Emas batangan dan emas granula
- Senjata/alutsista dan alat foto udara
Muncul Petisi Tolak Kenaikan
Petisi batalkan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai kembali mencuat di media sosial X pada Senin (16/12/2024). Petisi batalkan PPN 12 persen itu digagas oleh akun Bareng Warga sejak 19 November 2024.
Hingga pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian resmi mengumumkan kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 pada Senin, petisi tersebut telah ditandatangani 18.900 partisipan.
Namun, angka tersebut masih jauh dari target di mana petisi itu membutuhkan 25.000 tanda tangan. Hingga Selasa (17/12/2024), sebanyak 2.303 orang telah memberi tanda tangan pada petisi tersebut.
Dengan begitu, total partisipan petisi itu adalah 22.342 tanda tangan. Lantas, apakah petisi batalkan PPN 12 persen itu bisa mengubah kebijakan pemerintah?
Penjelasan pengamat soal petisi batalkan PPN 12 persen Praktisi sekaligus pengamat pajak Yustinus Prastowo mengatakan, petisi batalkan PPN 12 persen sah untuk dilakukan karena merupakan aspirasi dan hak warga negara.
Dia sepakat bahwa kenaikan PPN memang menjadi tambahan beban bagi masyarakat di Indonesia.
Baca juga: Netflix dan Spotify Bakal Kena PPN 12 Persen, Kemenkeu Incar Peningkatan Pendapatan Rp75 Triliun
Namun, Prastowo menilai, pemerintah tetap akan melanjutkan kebijakan PPN 12 persen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Kalau melihat pengumuman kemarin, rasanya pemerintah akan tetap lanjut (menaikkan PPN 2025)," kata dia, melansir dari Kompas.com, Selasa (17/12/2024).
Meskipun begitu, mantan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani itu mengatakan, petisi batalkan PPN 12 persen penting disampaikan agar pemerintah lebih sadar dengan kondisi dan permasalahan yang terjadi di masyarakat.
Menurutnya, pemerintah juga telah berupaya mengakomodir aspirasi publik dengan memberi stimulus dan subsidi pajak di tengah penerapan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.
"Saya rasa yang lebih penting saat ini pemerintah mencermati dan menghitung tambahan beban masyarakat di lapangan, sektor-sektor yang vital dan masih butuh didukung, dan tentu administrasi di lapangan yang tidak menyulitkan pelaku usaha," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro sempat menyampaikan, putusan pemerintah untuk menaikkan PPN 12 persen pada 2025 sudah sesuai dengan prosedur.
"Kebijakan ini telah melalui proses yang panjang dan pembahasan yang mendalam antara pemerintah dan DPR RI," kata dia, diberitakan Kompas.com (21/11/2024).
Baca juga: Resmi! Terjawab Sudah PPN 12 Persen Berlaku Kapan dan untuk Apa Saja, Cek Informasi Terbaru
Dia mengatakan, pemerintah telah mempertimbangan sejumlah aspek, seperti aspek ekonomi, sosial, dan fiskal bahkan juga memperhatikan kajian ilmiah yang melibatkan para akademisi dan para praktisi sebelum resmi menaikkan tarif PPN.
Isi petisi batalkan PPN 12 persen
Dilansir dari laman change.org, petisi batalkan PPN 12 persen memaparkan sederet dampak akibat kebijakan tersebut.
Disebutkan, kenaikan PPN akan menambah kesulitan masyarakat karena harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga ban bakar minyak (BBM) akan naik.
Selain itu, Bareng Warga selaku inisiator petisi juga menyinggung permasalahan pengangguran di Indonesia.
Dia memaparkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024 soal angka pengangguran terbuka di Indonesia masih sekitar 4,91 juta orang.
Kemudian, masih merujuk data BPS tersebut, jarak antara rata-rata upah pekerja juga semakin tipis dengan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) sejak tahun 2020.
Apalagi UMP menjadi acuan pendapatan layak menurutnya juga diragukan.
Bareng Warga selaku inisiator petisi juga menambahkan, apabila PPN terus dipaksakan untuk dinaikkan, daya beli masyarakat akan mengalami penurunan drastis.
Baca juga: PPN 12 Persen Resmi Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Daftar Barang yang Kena dan Tidak Kena Pajak
Pasalnya, daya beli masyarakat dinilai sudah mengalami penurunan sejak Mei 2024.
"Atas dasar itu, rasa-rasanya Pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP. Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membesar dan menyebar ke mana-mana,” tulisnya.
Hingga Selasa (17/12/2024) pukul 10.23 WIB, partisipan yang menandatangani petisi itu terus bertambah dan menjadi 22.540 tanda tangan.
Masih dibutuhkan sekitar 2.500 tanda tangan lagi untuk mencapai target petisi.
Masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam penandatanganan petisi bertajuk, "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!" itu dengan klik di sini.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Petisi Batalkan PPN 12 Persen, Apakah Bisa Ubah Kebijakan Pemerintah?",
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Resmi! Daftar 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2026, Cek Jadwal Long Weekend |
![]() |
---|
Berapa Hari Lagi Puasa 2026? Cek Prediksi Tanggalnya! |
![]() |
---|
Setuju Gabung ke Tim Reformasi Polri, Mahfud MD Bongkar Masalah Utama Polisi yang Akan Dibenahi |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Tanggapi Protes Hotman Paris soal Bunga Deposito, 'Biar Dia Belanja Lagi' |
![]() |
---|
Isu Menpar Widiyanti Putri Minta Air Galon untuk Mandi, Instagram Dibatasi hingga Disindir Prilly |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.