Berita Nasional Terkini
Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP: Seluruh Kader PDIP Memasuki Tahap Bab 9
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto akhirnya muncul ke publik dan langsung memberikan pernyataan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
TRIBUNKALTIM.CO - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto akhirnya muncul ke publik dan langsung memberikan pernyataan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan itu disampaikan Hasto melalui keterangan video pada Kamis (26/12/2024).
Lewat video tersebut, Hasto menegaskan bahwa dia dan PDIP menghormati keputusan KPK.
“Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK,” ujar Hasto.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Angkat Bicara Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP: Saya Paham Resiko
Baca juga: Langkah KPK Cegah Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly ke Luar Negeri Dinilai Sudah Tepat
Hasto menegaskan bahwa sikap tersebut adalah wujud dari ketaatan hukum dia dan para kader PDIP.
Terlebih, lanjut Hasto, PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
“Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” jelas Hasto.
Berikut pernyataan lengkap Hasto merespons penetapannya sebagai tersangka:
Terima kasih seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai dan banggakan.
Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK.
Kami adalah warga negara yang taat hukum.
PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
Sejak awal ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana mata kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan, saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi.
Maka sebagai murid Bung Karno, saya mengikuti apa yang tertulis di dalam buku Cindy Adams ini.
Inilah kitab perjuangan saya.
Dan seluruh kader-kader PDI Perjuangan sekarang memasuki tahap bab 9.
Di mana Bung Karno ketika mendirikan PNI, prinsip yang dipegang adalah non-cooperation.
Demi cita-cita Indonesia Merdeka, demi rakyat berdaulat bisa berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapatnya, maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita.
Itulah nilai-nilai yang diperjuangkan oleh seluruh kader PDI Perjuangan.
Ketika muncul berbagai intimidasi, agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan, sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan 3 periode, ataupun perpanjangan masa jabatan itu, maka demi konstitusi, Ibu Mega kokoh berdiri menjaga demokrasi.
Dan ketika aparat penegak hukum digunakan dengan segala cara untuk melakukan intimidasi, sumber-sumber daya negara digunakan demi kepentingan politik praktis, maka pilihan untuk menghadapi tembok tebal kekuasaan itu wajib dilakukan oleh kader-kader PDI Perjuangan.
Karena itulah nilai-nilai yang kami perjuangkan.
Nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai kedaulatan rakyat, dan bagaimana membangun supremasi hukum.
Hukum yang berkeadilan.
Untuk itu, kami tidak akan pernah menyerah.
Baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal, maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun, kami sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk.
Karena sebagaimana dilakukan oleh Bung Karno, masuk penjara adalah bagian dari pengorbanan cita-cita.
Untuk itu, jangan pernah takut menyuarakan kebenaran.
Kita jaga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Kita jaga marwah dari Ketua Umum PDI Perjuangan dari berbagai upaya-upaya yang ingin merongrong marwah dan kewibawaan partai hanya karena ambisi kekuasaan.
Kita adalah partai yang sah.
Karena itulah sebagaimana kata para kader PNI ketika menghadapi hukuman gantung di Ciamis, hanya gara-gara memekikkan salam Merdeka, Merdeka, Merdeka pada masa Belanda, maka mereka menuju tiang gantungan dengan mulut tersenyum dan kepala tegak.
Mari, demi perjuangan terhadap cita-cita, demi nilai-nilai yang kita perjuangkan, risiko apa pun, siap kita hadapi dengan kepala tegak dan mulut tersenyum.
Terima kasih.
Merdeka!
Baca juga: KPK Beber Peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Pemberi Uang Suap dan Otak Pelarian Harun Masiku
Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
Terungkap sudah peran Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku, hingga akhirnya Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan uang suap yang diberikan Harun Masiku kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagian uangnya berasal dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Saudara Wahyu berasal dari Saudara HK (Hasto Kristiyanto)," kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Harun Masiku; Wahyu Setiawan; eks Anggota Bawaslu yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan politikus PDIP Saeful Bahri.
Baca juga: Yasonna Laoly Terkena Imbas Kasus Hasto Kristiyanto, Dilarang KPK untuk Pergi ke Luar Negeri
Harun Masiku dan Saeful berperan sebagai pemberi suap.
Sedangkan Wahyu Setiawan dan Agustiani sebagai penerima suap.
Wahyu, Agustiani, serta Saeful telah menjalani hukuman.
Sementara, Harun Masiku masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Setyo mengatakan, Hasto menempatkan Harun Masiku pada Dapil 1 Sumsel, padahal Harun berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, ternyata Harun Masiku hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878.
Sedangkan caleg atas nama Riezky Aprilia mendapatkan suara sebanyak 44.402.
Seharusnya yang memperoleh suara dari Nazarudin Kiemas yang dinyatakan meninggal dunia adalah Riezky Aprilia.
Baca juga: Reaksi PDIP Usai Hasto Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Suap Harun Masiku, Sentil Keluarga Jokowi
Namun, ada upaya dari Hasto untuk memenangkan Harun Masiku melalui dua cara.
Yaitu, pertama Hasto mengajukan Judicial Review (JR) kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 juni 2019.
Kedua, Hasto menandatangani surat nomor: 2576/ex/dpp/viü/2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan JR.
"Namun setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh sebab itu, Saudara HK meminta fatwa kepada MA," kata Setyo.
Selain upaya-upaya tersebut, Hasto secara pararel mengupayakan agar Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti Harun Masiku.
Namun, upaya tersebut ditolak Riezky Aprilia.
Hasto juga pernah memerintahkan Saeful Bahri untuk menemui Riezky Aprilia di Singapura dan meminta mundur.
Namun, hal tersebut juga ditolak Riezky.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Hasto Kristiyanto Terkait Kaburnya Harun Masiku
"Bahkan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan saudara HK dan meminta Saudara Riezky untuk mundur setelah pelantikan," ujar Setyo.
"Oleh karenanya upaya-upaya tersebut belum berhasil, maka Saudara HK bekerja sama dengan Saudara Harun Masiku, Saudara Saeful Bahri, dan Saudara DTI melakukan penyuapan kepada Saudara Wahyu Setiawan dan Saudari Agustinus Tio F. Di mana diketahui Saudara Wahyu merupakan kader PDI Perjuangan yang menjadi komisioner di KPU," kata Setyo.
Pada tanggal 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP, yaitu Maria Lestari dari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku dari Dapil 1 Sumsel.
Setyo menyebut, dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.
Hasto juga disebut mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA No.57PIHUM2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan fatwa MA ke KPU.
Setyo turut menyebut bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil 1 Sumsel.
Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani.
"Saudara HK bersama-sama dengan Saudara Harun Masiku, Saudara Saeful Bahri, dan Saudara DTI melakukan penyuapan terhadap Saudara Wahyu Setiawan dan Saudari Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Dapil 1 Sumsel," kata Setyo.
Baca juga: Novel Baswedan: Hasto Kristiyanto Diusulkan jadi Tersangka Sejak 2020, Tapi Ditolak Pimpinan KPK
Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.
Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam kronologi perkara yang disampaikan KPK dalam jumpa pers pada hari ini, Selasa (24/12/2024), disebutkan bahwa Hasto meminta Harun Masiku untuk merendam handphone (HP) dan melarikan diri.
Peristiwa itu terjadi pada 8 Januari 2020.
Di hari itu, KPK sedang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan dua orang lainnya.
"Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, Saudara HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi JI. Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Saudara HK) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Empat tahun kemudian tepatnya pada 6 Juni 2024, kata Setyo, Hasto memerintahkan Kusnadi selaku stafnya untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Baca juga: Alasan Hasto Kristiyanto jadi Tersangka KPK, Terungkap Perannya dalam Kasus
Itu terjadi sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga disebut KPK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
"Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku," kata Setyo.
Selain kasus perintangan penyidikan, KPK juga menjerat Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Hasto bersama-sama Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan.
Pengacara Hasto Kristiyanto, Alvon Kurnia Palma membantah pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebut kliennya memberikan uang kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.
Alvon mengatakan hal tersebut tidak tertulis pada putusan vonis terhadap Wahyu Setiawan yang tertuang dalam putusan Nomor 28 Tahun 2020.
Berdasarkan temuan tersebut, Alvon menilai penetapan tersangka terhadap Hasto terkesan dipaksakan oleh KPK.
Baca juga: Jadi Tersangka, Kapan Hasto Ditangkap? Ini Penjelasan Ketua KPK dan Janji Megawati Turun Tangan
"Kami sebenarnya melihat beberapa indikasi bahwa ini (penetapan tersangka) dipaksakan."
"Pertama, di dalam putusan (vonis) Wahyu Setiawan Nomor 28 Tahun 2020, itu tidak ada bukti itu uang dari Hasto Kristiyanto. Itu dalam pertimbangan putusan halaman 160-161," katanya dikutip dari YouTube Kompas.com, Rabu (25/12/2024).
Selain itu, Alvon juga menyoroti terkait penetapan tersangka terhadap Hasto yang menurutnya terkesan sangat cepat.
Dia mengatakan seharusnya Surat Perintah Penyidikan (sprindik) diterima terlebih dahulu oleh Hasto sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
"Mestinya, itu kan ada di sini penetapan tersangkanya. Dulu, sprindik dulu baru penetapan tersangka karena itu tidak ditemukan," jelasnya.
Kendati demikian, Alvon menegaskan Hasto akan kooperatif untuk menjalani proses hukum usai ditetapkan menjadi tersangka oleh lembaga antirasuah.
"Ya beliau akan kooperatif karena ini kan negara hukum kan, oleh sebab itu makanya prinsip-prinsip hukum seperti fair trial harus dikedepankan," ucap Alvon. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Pernyataan Lengkap Hasto Usai Jadi Tersangka KPK"
Demo Memanas di 11 Kota: Jakarta, Surabaya, hingga Makassar, Rakyat Tuntut Keadilan |
![]() |
---|
Setelah Eko Patrio, Kini Uya Kuya Minta Maaf karena Joget di DPR, Tidak Bermaksud Meledek |
![]() |
---|
Demonstran di DPR Cari Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Tagih Janji Puan Buka Pintu untuk Rakyat |
![]() |
---|
Anggota DPR Bikin Gaduh, Jusuf Kalla: Jangan Bicara Asal-asalan dan Hina Masyarakat |
![]() |
---|
Gerak Cepat Dedi Mulyadi, Hadiahi Rumah untuk Keluarga Ojol Affan yang Tewas Dilindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.