Berita Nasional Terkini
Tidak Ada Kata Damai untuk Koruptor, Menteri Hukum Supratman Anggap Sudah Selesai Soal Wacana Damai
Wacana damai dengan para koruptor dengan menjatuhkan denda, dipastikan tidak dilanjutkan ke tahap lebih lanjut.
“Denda damai dalam UU Kejaksaan itu bukan untuk pengampunan koruptor tapi penyelesaian perkara tindak pidana ekonomi seperti kepabeanan, cukai, hingga pajak,” kata Harli kepada Kompas.com, Kamis (26/12/2024).
Baca juga: Kejati Kaltim Soroti Kasus Korupsi Tambang dan Hutan, Modus Aset Negara Disalahgunakan
“Penyelesaian tipikor berdasarkan UU tipikor, yaitu dengan uang pengganti” imbuhnya.
Sejauh ini, menuturkan, penerapan denda damai belum digunakan, bahkan untuk menyelesaikan masalah kepabeanan.
Apabila persoalan korupsi ingin dapat diselesaikan dengan mekanisme denda damai, maka perlu ada redefinisi korupsi sebagai tindak pidana ekonomi.
Sejauh itu belum dilakukan, maka yang berlaku adalah ketentuan di dalam Pasal 2, 3 dan seterusnya yang diatur dalam UU Tipikor.
Baca juga: Prabowo Fasilitasi Jalur Taubat Koruptor Indonesia, Kembalikan yang Kau Curi, Bisa Diam-diam?
“Kalau dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai yang dimaksud Pasal 35 (1) huruf k, kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi,” tegasnya.
Setelah pernyataannya menuai polemik di publik, Supratman pun memberikan klarifikasi.
Menurutnya, wacana penerapan denda damai untuk koruptor hanya sebagai sebuah komparasi atau perbandingan dalam penerapan sebuah aturan.
Baik korupsi maupun tindak pidana ekonomi, menurutnya, kedua perbuatan itu sama-sama berimplikasi terhadap kerugian keuangan negara.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD Kaltim, Tuntut Pengesahan UU Perampasan Aset Koruptor
"Yang saya maksudkan itu adalah meng-compare. Karena UU Tindak Pidana Korupsi ataupun juga UU Kejaksaan, khusus pada tindak pidana ekonomi, dua-duanya itu adalah tindak pidana yang merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian negara. Untuk itu, ada ruang yang diberikan," ujarnya.
Terkait kebijakan pengampunan, menurut Supratman, sebenarnya bukanlah sebuah barang baru di Indonesia.
Ia mencontohkan, pemerintah sudah pernah dua kali menerapkan kebijakan tax amnesty.
Selain itu, di dalam Undang-Undang Cipta Kerja juga diatur mengenai denda keterlanjuran yang ditujukan bagi kejahatan di sektor kehutanan. Kedua bentuk pengampunan itu dilakukan di luar pengadilan.
Baca juga: Deretan Kericuhan saat Demo Mahasiswa Tuntut Pengesahan UU Perampasan Aset Koruptor di DPRD Kaltim
"Nah karena itu, itu hanya compare. Bahwa ada aturan yang mengatur, tetapi bukan berarti presiden akan menempuh itu. Sama sekali tidak," ujarnya.
Ia menegaskan, bukan menjadi wewenang bagi presiden untuk menerapkan denda damai yang diatur di dalam UU Kejaksaan RI.
| 8 Pernyataan Jokowi Soal Kereta Cepat Whoosh: Bukan Proyek Cari Untung, Minta Masyarakat Bersyukur |
|
|---|
| Disentil Hasan Nasbi Soal Gaya Komunikasi, Purbaya: Saya Justru Kembalikan Kepercayaan Masyarakat |
|
|---|
| Projo: Isu Markup Proyek Whoosh Jadi Alat Serangan Politik ke Jokowi |
|
|---|
| Pakar Hukum Sebut Manuver Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Bentuk Ketakutan dan Kepanikan |
|
|---|
| 5 Syarat Umrah Mandiri dalam UU Haji dan Umrah 2025 yang Wajib Diketahui |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.