Berita Nasional Terkini

Tidak Ada Kata Damai untuk Koruptor, Menteri Hukum Supratman Anggap Sudah Selesai Soal Wacana Damai

Wacana damai dengan para koruptor dengan menjatuhkan denda, dipastikan tidak dilanjutkan ke tahap lebih lanjut.

HO/Imigrasi Tanjung Redeb
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Wacana damai dengan para koruptor dengan menjatuhkan denda, dipastikan tidak dilanjutkan ke tahap lebih lanjut. 

TRIBUNKALTIM.CO - Wacana damai dengan para koruptor dengan menjatuhkan denda, dipastikan tidak dilanjutkan ke tahap lebih lanjut.

Wacana damai dengan koruptor dipastikan dihentikan.

Pemerintah pun menganggap persoalan wacana damai untuk koruptor telah selesai.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menghentikan wacana penerapan denda damai bagi koruptor.

Baca juga: Mahfud MD Kritik Presiden Prabowo soal Wacana Ampuni Koruptor, Gerindra: Jangan Menghasut

Baca juga: Respons Mahfud MD Soal Hukuman Penjara 6,5 Tahun Harvey Moeis, Koruptor Rugikan Negara Rp300 Triliun

Sebab, penerapan denda damai hanya berlaku bagi pelaku kejahatan ekonomi, sebagaimana disampaikan Kejaksaan Agung sebelumnya.

"Karena itu, saya rasa untuk denda damai kita selesai sampai di sini, sudah clear bahwa itu diterapkan untuk tindak pidana ekonomi. Tetapi tindak pidana ekonomi itu kan intinya juga merugikan perekonomian negara. Jadi supaya jangan disalahartikan," kata Supratman di Kantornya, Jumat (27/12/2024).

Wacana ini sebelumnya dilontarkan Supratman.

Menurutnya, perkara korupsi bisa dihentikan di luar pengadilan, bila koruptor membayar denda damai yang disetujui oleh jaksa agung.

Baca juga: Prabowo Mau Ampuni Koruptor, Kejagung: Hak Istimewa Presiden

Supratman pun sempat berdalih bahwa ketentuan denda damai ini diatur di dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Namun, setelah wacana itu bergulir, sejumlah pihak justru mengkritik pemerintah.  

Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, misalnya, menyatakan bahwa denda damai tidak bisa diterapkan untuk mengampuni koruptor.

Sebab, ketentuan di dalam beleid itu hanya bisa diterapkan dalam tindak pidana ekonomi yang meliputi perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan.

Baca juga: Wacana Prabowo Maafkan Koruptor, Bahlil Setuju, Uangnya Bisa untuk Makan Bergizi Gratis dan Subsidi

“Korupsi enggak masuk,” kata Mahfud saat ditemui di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).

Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Menurutnya, ada konteks berbeda antara penerapan denda damai dalam UU Kejaksaan dengan uang pengganti yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved