Berita Nasional Terkini

Tidak Ada Kata Damai untuk Koruptor, Menteri Hukum Supratman Anggap Sudah Selesai Soal Wacana Damai

Wacana damai dengan para koruptor dengan menjatuhkan denda, dipastikan tidak dilanjutkan ke tahap lebih lanjut.

HO/Imigrasi Tanjung Redeb
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Wacana damai dengan para koruptor dengan menjatuhkan denda, dipastikan tidak dilanjutkan ke tahap lebih lanjut. 

Wewenang penyelesaian perkara di luar pengadilan untuk kejahatan ekonomi itu menjadi wewenang jaksa agung.

"Tetapi sekali lagi, untuk tindak pidana korupsi itu hanya sebagai pembanding bahwa ada aturan yang mengatur soal itu," kata dia.

Baca juga: Prabowo Fasilitasi Jalur Taubat Koruptor Indonesia, Kembalikan yang Kau Curi, Bisa Diam-diam?

Di sisi lain, ia menegaskan, wacana untuk memaafkan koruptor baru sebatas wacana.

Dalam rencana pemberian amnesti terhadap 44.000 narapidana pun, Supratman mengatakan, Presiden Prabowo Subianto juga tidak berencana memberikan amnesti kepada pelaku kejahatan korupsi.

Namun, sebagai wacana, ia mengingatkan bahwa ketika Mahfud menjabat sebagai Menteri Kehakiman pada masa pemerintahan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid, juga pernah mengusulkan wacana memaafkan koruptor dengan menempuh berbagai macam cara.

"Beliau menyatakan bisa mencontoh apa yang dilakukan oleh Latvia kalau tidak salah, dan juga Afrika Selatan. Artinya, waktu itu, menurut Prof Mahfud, tidak ada yang berani," ujarnya.

Baca juga: Wacana Prabowo Maafkan Koruptor, Bahlil Setuju, Uangnya Bisa untuk Makan Bergizi Gratis dan Subsidi

Ia menambahkan, di dalam konteks tindak pidana korupsi, sebenarnya juga sudah dikenal amnesti atau pengampunan yang diatur pada sistem hukum di Indonesia melalui mekanisme restorative justice.

"Tergantung berapa kerugian negaranya. Karena kalau semuanya diterapkan kalau kerugian negara cuma Rp 50 juta (atau) Rp 100 juta, padahal biaya penanganan perkaranya kan jauh lebih besar dibandingkan korupsinya yang sedikit," ucapnya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wacana Denda Damai untuk Koruptor Dihentikan"

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved