Berita Kaltim Terkini
Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berlaku 6 Januari, Daftar Rincian Tarif Opsen PKB dan BBNKB di Kaltim
Opsen pajak kendaraan mulai berlaku 6 Januari 2025, daftar rincian tarif opsen PKB dan BBNKB di Kaltim.
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) segera menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor mulai 6 Januari 2025.
Untuk diketahui, Pemerintah secara nasional menerapkan opsen atau tambahan pungutan pajak termasuk di Kaltim.
Simak rincian tarif opsen PKB dan BBNKB di Kaltim selengkapnya.
Sebagaimana diketahui, pemberlakuan dua opsen pajak baru, yaitu Opsen PKB dan Opsen BBNKB tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga: Penerapan Tarif Pajak di Kaltim Terendah Se-Indonesia, Pemprov Beberkan Alasannya
Meski ada kenaikan, namun Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir dalam membayar pajak.
Sebab Kaltim menjadi wilayah yang menerapkan tarif PKB terendah se-Indonesia dengan rincian;
• Tarif PKB sebesar 0,8 persen dan Tarif Opsen PKB 66 persen dari pokok PKB.
Sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 1,328 persen dibanding tarif sebelumnya sebesar 1.75 persen yang berarti terdapat penurunan sebesar 0,422 persen.
• Tarif BBNKB sebesar 8 persen dan Tarif Opsen BBNKB 66 persen dari pokok BBNKB sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 13,28 persen dibanding tarif sebelumnya sebesar 15 persen atau terdapat penurunan sebesar 1.72 persen.
• Bea Balik Nama ke dua dan seterusnya tidak dikenakan biaya atau pajak (0 persen).
"Penetapan ini sudah diperhitungkan secara matang dengan memerhatikan kemampuan masyarakat.
Juga dengan tarif yang rendah ini diharapkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya bisa meningkat," kata Ismiati.

Uji Coba di Samsat
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan uji coba di semua Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), terkait pemberlakuan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Opsen PKB dan BBNKB yang baru, Minggu (5/12/2025).
Baca juga: Pemprov Kaltim Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB 30 Persen Bagi 10 Kabupaten dan Kota
Uji coba yang dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati ini berlangsung di Kantor Bapenda Kaltim, dengan diikuti secara virtual oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) di setiap Samsat Kabupaten dan Kota serta mitra.
Ismiati mengatakan hasil uji coba perberlakuan tarif PKB, BBNKB, Opsen PKB dan BBNKB yang baru melalui sistem samsat di seluruh Kantor Samsat kabupaten dan kota itu berjalan dengan lancar dan sukses.
opsen pajak kendaraan bermotor
opsen pajak
opsen pkb
BBNKB
opsen
Kaltim
opsen pajak kendaraan
TribunKaltim.co
Gegara Mahulu Kaltim Belum Miliki Samsat Pajak Kendaraan Masuk di Kutai Barat |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltim Berlaku hingga 31 Desember 2024 |
![]() |
---|
4 Faktor Penyebab Warga Kaltim Belum Bayar Pajak Kendaraan Bermotor |
![]() |
---|
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltim, 9 Lokasi Pembayaran Selain di Kantor Samsat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.