Berita Kaltim Terkini

Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berlaku 6 Januari, Daftar Rincian Tarif Opsen PKB dan BBNKB di Kaltim

Opsen pajak kendaraan mulai berlaku 6 Januari 2025, daftar rincian tarif opsen PKB dan BBNKB di Kaltim.

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
tribratanews.polri.go.id
OPSEN PAJAK KENDARAAN - Ilustrasi STNK dan BPKB. Simulasi perhitungan opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 6 Januari 2025 di Kaltim. Opsen pajak kendaraan mulai berlaku 6 Januari 2025, daftar rincian tarif opsen PKB dan BBNKB di Kaltim. 

"Kenaikan pajak 12 persen itu untuk barang mewah saja. Bahan kebutuhan pokok (pangan) tidak. Pemerintah tentu tidak mau membebani masyarakat dengan pajak besar," tegasnya.

Penerapan tarif pajak terendah se-Indonesia itu juga telah diperhitungkan secara matang.

Akmal Malik mengatakan,  Pemprov Kaltim tetap akan mampu memenuhi pendapatan asli daerah (PAD) dari PKB.

"Karena harapan kita dengan penurunan tarif ini kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menambahkan, kebijakan penetapan tarif pajak PKB dan BBNKB ini telah dilakukan perhitungan secara terstruktur sehingga dipastikan tidak mengganggu pendapatan Kaltim.

"Artinya penurunan PKB dan BBNKB ini bukan berarti struktur penerimaan kita jadi jomplang, ini sudah diperhitungkan," kata Sri Wahyuni.

Menurut Sri, upaya ini juga untuk mendorong masyarakat wajib pajak untuk lebih taat membayar pajak.

"Kalau dalam dunia usaha ada diskon yang diberikan untuk memperluas jangkauan kepada konsumen dan selama ini kita lakukan saat relaksasi," pungkas Sri Wahyuni.

Baca juga: Fakta Kaltim: Jadi Daerah dengan Pajak Kendaraan Paling Rendah di Indonesia, Cek Pernyataan Bapenda

(TribunKaltim.co/Rita Lavenia)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved