Berita Kaltim Terkini

Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berlaku 6 Januari, Daftar Rincian Tarif Opsen PKB dan BBNKB di Kaltim

Opsen pajak kendaraan mulai berlaku 6 Januari 2025, daftar rincian tarif opsen PKB dan BBNKB di Kaltim.

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
tribratanews.polri.go.id
OPSEN PAJAK KENDARAAN - Ilustrasi STNK dan BPKB. Simulasi perhitungan opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 6 Januari 2025 di Kaltim. Opsen pajak kendaraan mulai berlaku 6 Januari 2025, daftar rincian tarif opsen PKB dan BBNKB di Kaltim. 

Uji coba dilakukan melalui loket Samsat maupun proses pembayaran Non Tunai yakni chenel E-Samsat Kaltim seperti Toko pedia, DG Bankaltimtara maupun pembayaran melalui sarana Bis Keliling Samsat.

"Hasil transaksi penerimaan melalui uji coba hari ini sebanyak 98 unit dengan nilai Rp. 59.926.355," sebut Ismiati.

Dengan demikian, lanjutnya, uji coba yang sukses ini menjadi indikator bahwa pemberlakuan tarif PKB, BBNKB, Opsen PKB & BBNKB yang baru telah terakomodir dalam sistem Samsat.

Tidak hanya itu, Dispenda Kaltim juga mengadakan uji coba proses split bill atau bagi hasil penerimaan opsen PKB dan opsen BBNKB yang langsung ditransfer ke 10 kabupaten dan kota.

"Bagi hasil PKB-BBNKB ini memiliki persentase Pemprov Kaltim 70 persen dan kabupaten kota 30 persen. Uji coba transfer real time ini juga sudah berjalan lancar," ungkapnya.

"Dengan telah dilakukannya uji coba pada hari ini, maka Senin, 6 Januari 2025 secara sistem Samsat di seluruh kabupaten dan kota sudah siap melayani masyarakat (wajib pajak) untuk melakukan pembayaran pajak dengan tarif PKB, BBBNKB, Opsen PKB & BBNKB yang baru," kata Ismiati.

Tahun Ini Turun

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik memastikan, kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor ini tidak akan mencekik masyarakat Kalimantan Timur lantaran tarif PKB dan BBNKB yang baru menjadi yang tersendah se-Indonesia.

"Karena tarif baru PKB dan BBNKB Kaltim di 2025 merupakan tarif terendah di Indonesia," ujar Akmal Malik.

Baca juga: Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor? Pungutan Tambahan Pajak Berlaku Mulai 5 Januari 2025

Tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim juga telah menyepakati beberapa kebijakan, salah satunya penurunan tarif pajak.

Adapun rinciannya adalah tarif PKB sebesar 0,8 persen dari pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu (opsen) PKB 66 persen dari pokok pajak PKB.

Sedangkan untuk tarif BBNKB sebesar 8 persen dan opsen sebesar 66 persen dari pokok BBNKB, sehingga menjadi 13,20 persen.

"Ini juga turun dari total tarif BBNKB sebelumnya 15 persen dengan penurunan 1,72 persen," jelas Akmal Malik.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan penurunan pajak ini diambil lantaran pemerintah daerah memahami kesulitan yang dihadapi masyarakat Kaltim apabila pajak terus naik.

Terlebih di tengah isu kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Berbicara sebagai Irjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik juga mengingatkan setiap Pemda harus memahami kondisi masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved