Pilkada 2024

Rincian Gugatan Sengketa Pilkada 2024, Mahkamah Konstitusi Terima 314 Permohonan

Sidang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dimulai Rabu (8/1/2025).

KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Gedung Mahkamah Konstitusi. Sidang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dimulai Rabu (8/1/2025). 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dimulai Rabu (8/1/2025).

Dalam gugatan tersebut, terdapat 314 permohonan sengketa Pilkada 2024 yang diterima Mahkamah Konstitusi.

Permohonan tersebut terdiri dari 23 perkara sengketa pemilihan gubernur, 242 perkara sengketa pemilihan bupati, dan 49 perkara sengketa pemilihan wali kota.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan pihaknya telah mempersiapkan berbagai langkah untuk menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) secara optimal.

Baca juga: Penetapan Calon Terpilih Terpilih Pilkada Serentak 2024 di Kaltim Menunggu Mahkamah Konstitusi

Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Batal

“Berkenaan dengan penanganan PHPU Kepala Daerah tersebut, Mahkamah juga telah mempersiapkan berbagai hal,” uajr Suhartoyo dalam sidang pleno laporan tahunan di Gedung MK, Kamis (2/1/2025).

Persiapan tersebut mencakup pembaruan regulasi tata beracara dalam sengketa Pilkada 2024, pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara bagi pemangku kepentingan Pilkada serentak, pembentukan gugus tugas, serta penyelenggaraan workshop dan pelatihan penanganan perkara.

Selain itu, MK juga meningkatkan sarana dan prasarana, termasuk modernisasi fasilitas persidangan di Gedung MK.

Dalam kesempatan tersebut, Suhartoyo juga menyampaikan ihwal masa tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang seharusnya berakhir pada 31 Desember 2024, diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

Baca juga: KPU Kaltim Bersiap Melakukan Perhitungan Suara Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi

Tahapan Sidang Sengketa Pilkada 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, akan digelar pada tanggal 8 Januari 2025.

Kemudian, pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025.

"Tahapan: Pemeriksaan pendahuluan. Kegiatan: Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon. Jadwal: 8–16 Januari 2025," demikian dikutip dari Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024.

Baca juga: Alasan Mahkamah Konstitusi Hapus Pasal yang Melarang Dinasti Politik, Bermula dari Gugatan di 2015

Sementara itu, sidang dengan agenda pemeriksaan akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.

Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta mengesahkan alat bukti.

Selanjutnya, hakim konstitusi dijadwalkan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada tanggal 5–10 Februari 2025.

Dalam RPH ini akan dibahas mengenai perkara dan mengambil putusan lanjut atau tidaknya suatu perkara.

Baca juga: Bocoran Keputusan 8 Hakim Mahkamah Konstitusi dari Berbagai Versi, MK Beri Kejutan Pilpres Diulang?

Kemudian, putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025.

Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang rencananya dilakukan pada 14–28 Februari 2025.

"Tahapan: Pemeriksaan persidangan lanjutan. Kegiatan: Pembuktian lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan," demikian penjelasan mengenai sidang pemeriksaan lanjutan.

Setelah itu, Mahkamah kembali menggelar RPH untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir.

Baca juga: Terjawab Sudah Arah Putusan MK, Saldi Isra Ungkap Mahkamah Konstitusi Tak Hanya Adili Rekapitulasi

RPH tersebut dijadwalkan pada 3–6 Maret 2025.

Lalu, sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7–11 Maret 2025.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran permohonan sengketa Pilkada 2024 telah berakhir karena diterima hingga Rabu, 18 Desember 2024, sebagaimana tertulis dalam PMK 14/2024.

Namun, MK tetap akan menerima permohonan yang didaftarkan lewat dari batas akhir pendaftaran maupun setelah jadwal registrasi perkara.

"MK tidak dapat menentukan hari terakhir pendaftaran karena semua tergantung KPU dalam menetapkan perolehan suara paslon. Jika ada yang mendaftar setelah perkara di-BRPK pada tanggal 3 Januari (2025), tetap diterima," ujar Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

Baca juga: Megawati hingga Mahasiswa Berbondong-bondong Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi

Selain itu, MK juga mempertimbangkan jadwal penetapan hasil Pilkada 2024 oleh KPU yang berbeda-beda di tiap daerahnya.

Sebab, terdapat beberapa daerah yang melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Hingga hari ini kami juga belum tahu persis apakah sudah 100 persen penetapan perolehan suara oleh KPU. Misalnya, kalau ada KPU di daerah yang masih melakukan PSU (pemungutan suara ulang), penetapan perolehan suara baru saja ditetapkan. Kalau ada yang ajukan perkara, tetap harus diterima," kata Enny. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada pada 8 Januari 2025"

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Digelar 8 Januari, Mahkamah Konstitusi Tangani 314 Permohonan Sengketa Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved