Berita Nasional Terkini

Daftar NPWP Online 2025 via Coretax, Lengkap Cara Login dengan atau Tanpa Akun DJP Online, Cek Link

Daftar NPWP online 2025 via Coretax. Lengkap cara login dengan atau tanpa akun DJP Online. Cek link buku panduan.

Editor: Amalia Husnul A
Dok/MyTax
NPWP ONLINE - Ilustrasi Coretax. Daftar NPWP online 2025 via Coretax. Lengkap cara login dengan atau tanpa akun DJP Online. Cek link buku panduan. 

"Untuk melakukan login pada sistem Coretax dapat menggunakan NPWP 16 digit ataupun NIK," ujar Dwi, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/1/2025).

Guna mengetahui apakah NIK sudah dipadankan dengan NPWP, wajib pajak dapat mengunjungi situs http://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

Pilih kategori "Orang Pribadi", kemudian masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha, lalu klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.

Wajib pajak baru bisa mengakses sistem Coretax DJP jika NPWP sudah terintegrasi dengan NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Login tanpa Akun DJP Online 

Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP tetapi tidak memiliki akun DJP Online, tetap dapat mengakses Coretax.

Caranya, dengan mengajukan permintaan akses layanan digital melalui menu "Permintaan Akses Digital".

Berikut cara login Coretax DJP tanpa akun DJP Online:

  • Kunjungi situs https://coretaxdjp.pajak.go.id
  • Pilih menu "Permintaan Akses Digital" di bagian bawah halaman situs Centang pada bagian "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?"
  • Isi identitas wajib pajak berupa nama dan NIK atau NPWP
  • Isi detail kontak yang mencakup alamat email dan nomor ponsel
  • Verifikasi identitas dengan mengunggah foto
  • Centang pernyataan wajib pajak
  • Kemudian, klik "Simpan". 
  • Pastikan nomor ponsel dan alamat email yang dimasukkan wajib pajak valid, aktif, dan dapat diakses.
  • Setelah mengklik "Simpan" dan permintaan disampaikan, wajib pajak dapat mulai menggunakan Coretax untuk melaksanakan administrasi perpajakannya.

Baca juga: Permudah Layanan dan Kewajiban Pajak, DJP Kaltimtara Bakal Luncurkan Sistem Coretax

Cara daftar NPWP online via Coretax

1. Akses laman Coretax melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id/

2. Klik opsi "Daftar di sini" pada halaman utama. Pilih jenis wajib pajak sesuai kebutuhan, seperti "Perorangan" untuk individu, atau opsi lain seperti Badan, Instansi Pemerintah, dan Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.

3. Jika Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar, pilih "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK" dan lanjutkan ke langkah berikutnya sesuai petunjuk aplikasi.

4. Tentukan jenis registrasi yang diinginkan.

Pilih "Aktivasi NIK" untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP, atau "Hanya Registrasi" jika hanya memerlukan akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP.

5. Isi data pribadi Anda, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, serta nomor kartu keluarga (KK). Pastikan data sesuai dengan dokumen resmi.

6. Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel yang Anda daftarkan. Input kode OTP di kolom yang tersedia untuk verifikasi.

7. Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP untuk WNI, atau paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved