Berita Balikpapan Terkini

Jelang Eksekusi Lahan Somber Balikpapan, Langkah Ahli Waris, Warga Berharap Solusi tanpa Penggusuran

Jelang eksekusi lahan 3,8 hektare di Somber Balikpapan, langkah Sumaria Daeng Toba selaku ahli waris. Warga berharap ada solusi tanpa penggusuran

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Tribunkaltim.co/Zainul Marsyafi
LAHAN SOMBER BALIKPAPAN - Sumaria Daeng Toba saat meninjau tanah miliknya yang telah dibangun perumahan di Jalan AW Syharani Somber, Kecamatan Balikpapan Utara, Jumat (20/12/2024) lalu. Jelang eksekusi lahan 3,8 hektare di Somber Balikpapan, langkah Sumaria Daeng Toba selaku ahli waris. Warga berharap ada solusi tanpa penggusuran 

Baharuddin mengungkapkan bahwa ia hadir untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

Ia khawatir kesalahpahaman ini dapat memicu konflik, termasuk di kalangan keluarga veteran.

"Kita ingin menyelesaikan masalah ini dengan baik. Jangan sampai anak-anak veteran justru berselisih. Orangtua kita bahari bersatu melawan penjajah, jadi kita harus menjaga persatuan itu," tegasnya, Kamis (26/12/2024).

Sebagai langkah penyelesaian, LVRI Kaltim berencana mengundang Sumaria Daeng Toba ke kantor DPD LVRI di Samarinda untuk memperlihatkan dokumen-dokumen terkait kepemilikan tanah tersebut.

"Makanya, kami mengundang, mudah-mudahan Ibu Sumaria bisa hadir di Samarinda untuk bertemu ketua.

Kami ingin memastikan semuanya jelas agar masalah ini tidak runyem. Jangan sampai kita sesama anak veteran ini justru bertempur," katanya.

Baharuddin juga menyebut bahwa hasil rapat warga bersama anggota LVRI beberapa waktu lalu telah diterima dan sedang dipelajari.

Namun, ia mengaku belum menerima dokumen lengkap terkait klaim kepemilikan tanah tersebut.

"Hasil rapat kemarin sudah disampaikan ke saya. Ada yang bilang ada delapan surat, tapi sampai sekarang saya belum menerima dokumen itu.

Jadi, saya belum bisa memastikan apakah tanah itu aset veteran atau bukan," jelasnya.

Saat ditanya lebih lanjut, Baharuddin kembali menegaskan, tanah tersebut bukan aset Legiun Veteran.

Menurutnya, tanah itu diberikan kepada almarhum Daeng Toba secara pribadi sebagai penghargaan atas jasanya sebagai veteran pejuang kemerdekaan Republik Indonesia dalam melawan penjajah.

"Ini tanah pribadi, bukan aset Legiun Veteran. Ibu Sumaria yang lebih tahu soal dokumen ini, dan kami akan memastikan semuanya melalui dokumen resmi," pungkas Baharuddin.

LVRI Kaltim berharap, sengketa ini dapat diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan konflik di masyarakat.

Langkah koordinasi dan klarifikasi melalui dokumen resmi menjadi prioritas agar tidak ada lagi kesalahpahaman terkait status lahan tersebut.

Baca juga: Tolak Bayar Sewa Lahan di Somber Balikpapan Rp480 Juta Selama 40 Tahun, Ratusan Rumah akan Digusur

(TribunKaltim.co/Zainul)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved