Berita Balikpapan Terkini

Jelang Eksekusi Lahan Somber Balikpapan, Langkah Ahli Waris, Warga Berharap Solusi tanpa Penggusuran

Jelang eksekusi lahan 3,8 hektare di Somber Balikpapan, langkah Sumaria Daeng Toba selaku ahli waris. Warga berharap ada solusi tanpa penggusuran

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Tribunkaltim.co/Zainul Marsyafi
LAHAN SOMBER BALIKPAPAN - Sumaria Daeng Toba saat meninjau tanah miliknya yang telah dibangun perumahan di Jalan AW Syharani Somber, Kecamatan Balikpapan Utara, Jumat (20/12/2024) lalu. Jelang eksekusi lahan 3,8 hektare di Somber Balikpapan, langkah Sumaria Daeng Toba selaku ahli waris. Warga berharap ada solusi tanpa penggusuran 

"Kami ini juga bingung sebenarnya karena kami tidak tahu kalau tanah ini itu bersengketa karena kami belinya itu sudah tangan ke tiga," ungkap warga sekitar.

Senada dengan warga lainnya, mereka mengharapkan ada solusi terbaik yang sama-sama menguntungkan dari persoalan ini.

"Kami berharap ada solusi lain selain penggusuran, karena kami juga merasa sebagai korban," beber Rizal, satu di antara warga. 

"Soal tawaran bayar sewa, kami masih pikir-pikir," ungkap Rizal.

Tanda Jasa

Sebelumnya, Sumaria Daeng Toba sudah menjelaskan asal-usul tanah seluas 3,8 hektare yang telah memiliki dasar hukum kuat, termasuk putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memenangkan pihaknya.

"Pada tahun 1960, bapak saya bertugas di Cimahi dan waktu itu saya masih bayi. Saya lahir pada tahun 1959.

Jadi bapak saya adalah pejuang kemerdekaan Republik Indonesia di Kalimantan Timur, khususnya Balikpapan, Samboja, Sanga-Sanga dan Grogot.

Jadi, di sini jelas ya, bahwa almarhum bapak saya bukan menyerobot tanah ini tetapi tanah ini memang benar-benar miliknya," ungkapnya, Jumat (20/12/2024).

Sumaria melanjutkan, tanah tersebut merupakan pemberian tanda jasa kepada ayahnya, almarhum Daeng Toba, atas jasa-jasanya sebagai pejuang kemerdekaan.

 "Tanah ini berasal dari pemerintah sebagai penghargaan atas perjuangan ayah saya, Daeng Toba di Kalimantan Timur, khususnya di Balikpapan, Samboja, dan Sanga-Sanga," ujarnya.

Daeng Toba bertugas di berbagai wilayah Kalimantan hingga akhirnya pensiun pada tahun 1973.

Bukan Aset LVRI

Lahan yang kini menjadi permukiman warga empat RT tersebut sempat diklaim sebagai aset Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).

Beberapa waktu lalu, warga Somber pun menggelar rapat bersama untuk membahas isu ini dengan mengundang sejumlah anggota LVRI Kalimantan Timur.

Menanggapi hal tersebut, Humas LVRI Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin menegaskan bahwa tanah tersebut bukan aset veteran, melainkan milik pribadi almarhum Daeng Toba.

Tanah itu diwariskan kepada anaknya, Sumaria Daeng Toba, sebagai tanda jasa negara atas perjuangan almarhum yang merupakan veteran dan pejuang kemerdekaan Republik Indonesia di Kalimantan Timur, khususnya di Balikpapan, Samboja, dan Sanga-Sanga.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved