Pilkada Kukar 2024

Live Streaming Sidang MK Sengketa Pilkada Kukar 2024 Siang Ini, Gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif

Live streaming sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kukar 2024 hari ini, Senin (13/1/2025). Gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif disidangkan Panel II

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Instagram kpu_kukar
SENGKETA PILKADA KUKAR 2024 - Tiga paslon di Pilkada Kukar 2024, Edi-Rendi, AYL-AZA dan Dendi-Alif. Live streaming sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kukar 2024 hari ini, Senin (13/1/2025). Gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif disidangkan Panel II. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang perdana sengketa Pilkada Kukar 2024 hari ini, Senin (13/1/2025) mulai pukul 14.00 WIB atau 15.00 Wita. 

Ada dua gugatan sengketa Pilkada Kukar 2024 yakni yang diajukan paslon nomor urut 2 Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais dan gugatan yang diajukan paslon nomor urut 3 Dendi Suryadi-Alif Turiadi. 

Meski gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif dalam sengketa Pilkada Kukar 2024 ini mendapat nomor perkara yang berbeda namun disidangkan oleh panel yang sama dalam waktu yang sama.

Gugatan AYL-AZA dan Dendi Alif dalam sengketa Pilkada Kukar 2024 ini disidangkan Panel I Mahkamah Konstitusi yang terdiri dari Suhartoyo sebagai Ketua Panel, bersama Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.

Baca juga: Jadwal Sidang MK Sengketa Pilkada Kukar 2024, Gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif Segera Disidangkan

Seluruh persidangan sengketa Pilkada 2024 dapat ditonton melalui live streaming di channel YouTube Mahkamah Konstitusi.

Sengketa Pilkada Kukar 2024

Berikut rincian gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif di MK seperti dikutip TribunKaltim.co dari laman resmi Mahkamah Konsitusi www.mkri.id

  1. Gugatan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA)

Nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025

Kuasa hukum: Moh. Maulana, Muzakkir Ahmad

Termohon: KPU Kukar

Pemberi Keterangan: Bawaslu

Debat Pilkada Kukar 2024.
SENGKETA PILKADA KUKAR 2024 - Dua paslon Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi saat debat Pilkada Kukar 2024 lalu. Live streaming sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kukar 2024 hari ini, Senin (13/1/2025). Gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif disidangkan Panel II (Youtube Tribun Kaltim)

 2. Gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Dendi-Alif)

Nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Kukar dan Berau di Mahkamah Konstitusi, Ini Jadwal dan Agendanya

Kuasa Hukum: Gugum Ridho Putra, Yafet Yosafat Wilben Rissy

Termohon: KPU Kukar

Pemberi Keterangan: Bawaslu

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved