Pilkada Kukar 2024

Live Streaming Sidang MK Sengketa Pilkada Kukar 2024 Siang Ini, Gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif

Live streaming sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kukar 2024 hari ini, Senin (13/1/2025). Gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif disidangkan Panel II

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Instagram kpu_kukar
SENGKETA PILKADA KUKAR 2024 - Tiga paslon di Pilkada Kukar 2024, Edi-Rendi, AYL-AZA dan Dendi-Alif. Live streaming sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kukar 2024 hari ini, Senin (13/1/2025). Gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif disidangkan Panel II. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang perdana sengketa Pilkada Kukar 2024 hari ini, Senin (13/1/2025) mulai pukul 14.00 WIB atau 15.00 Wita. 

Ada dua gugatan sengketa Pilkada Kukar 2024 yakni yang diajukan paslon nomor urut 2 Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais dan gugatan yang diajukan paslon nomor urut 3 Dendi Suryadi-Alif Turiadi. 

Meski gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif dalam sengketa Pilkada Kukar 2024 ini mendapat nomor perkara yang berbeda namun disidangkan oleh panel yang sama dalam waktu yang sama.

Gugatan AYL-AZA dan Dendi Alif dalam sengketa Pilkada Kukar 2024 ini disidangkan Panel I Mahkamah Konstitusi yang terdiri dari Suhartoyo sebagai Ketua Panel, bersama Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.

Baca juga: Jadwal Sidang MK Sengketa Pilkada Kukar 2024, Gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif Segera Disidangkan

Seluruh persidangan sengketa Pilkada 2024 dapat ditonton melalui live streaming di channel YouTube Mahkamah Konstitusi.

Sengketa Pilkada Kukar 2024

Berikut rincian gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif di MK seperti dikutip TribunKaltim.co dari laman resmi Mahkamah Konsitusi www.mkri.id

  1. Gugatan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA)

Nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025

Kuasa hukum: Moh. Maulana, Muzakkir Ahmad

Termohon: KPU Kukar

Pemberi Keterangan: Bawaslu

Debat Pilkada Kukar 2024.
SENGKETA PILKADA KUKAR 2024 - Dua paslon Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi saat debat Pilkada Kukar 2024 lalu. Live streaming sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kukar 2024 hari ini, Senin (13/1/2025). Gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif disidangkan Panel II (Youtube Tribun Kaltim)

 2. Gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Dendi-Alif)

Nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Kukar dan Berau di Mahkamah Konstitusi, Ini Jadwal dan Agendanya

Kuasa Hukum: Gugum Ridho Putra, Yafet Yosafat Wilben Rissy

Termohon: KPU Kukar

Pemberi Keterangan: Bawaslu

Catatan: Dalam surat panggilannya, Mahkamah Konstitusi menyebut dapat dihadiri secara luring atau daring (Offiline atau Online). 

Hasil Pilkada Kukar 2024

Diketahui Pilkada Kukar 2024 diikuti 3 paslon.

Berikut hasil Pilkada Kukar 2024 seperti dilansir dari laman https://pilkada2024.kpu.go.id/ :

  1. Edi Damansyah-Rendi Solihin perolehen suara 68,69 persen
  2. Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais perolehen suara 9,2 persen
  3. Dendi Suryadi-Alif Turiadi perolehen suara 22,11 persen

Baca juga: Hasil Real Count KPU dan JagaSuara Pilkada Kukar 2024, Edi Damansyah Ungguli Awang Yacoub dan Dendi

Gugatan Pilkada 2024 di Kaltim

Selain gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif di Kaltim ada 3 gugatan Pilkada 2024 lainnya.

Berikut 3 gugatan Pilkada 2024 Kaltim lainnya lengkap perkara dan jadwal sidang

  • Gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi

Nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025

Panel III: Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih

Jadwal Sidang MK:

  1. Kamis (9/1/2025)
  2. Selasa (21/1/2025)
  • Gugatan Novita Bulan–Artya Fathra Marthin

Nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025

Panel II: Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur, Arsul Sani

Jadwal Sidang MK:  Jumat (10/1/2025)

  • Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi

Nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025

Panel II:  Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur dan Arsul Sani

Jadwal Sidang MK: Rabu (15/1/2025) pukul 13.00 WIB

Baca juga: Link Hasil Real Count Pilkada Kukar 2024 Edi vs Awang Yacoub vs Dendi dan Lembaga Rilis Quick Count

(TribunKaltim.co)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved