Pilkada Kukar 2024
Live Streaming Sidang MK Sengketa Pilkada Kukar 2024 Siang Ini, Gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif
Live streaming sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kukar 2024 hari ini, Senin (13/1/2025). Gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif disidangkan Panel II
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang perdana sengketa Pilkada Kukar 2024 hari ini, Senin (13/1/2025) mulai pukul 14.00 WIB atau 15.00 Wita.
Ada dua gugatan sengketa Pilkada Kukar 2024 yakni yang diajukan paslon nomor urut 2 Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais dan gugatan yang diajukan paslon nomor urut 3 Dendi Suryadi-Alif Turiadi.
Meski gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif dalam sengketa Pilkada Kukar 2024 ini mendapat nomor perkara yang berbeda namun disidangkan oleh panel yang sama dalam waktu yang sama.
Gugatan AYL-AZA dan Dendi Alif dalam sengketa Pilkada Kukar 2024 ini disidangkan Panel I Mahkamah Konstitusi yang terdiri dari Suhartoyo sebagai Ketua Panel, bersama Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.
Baca juga: Jadwal Sidang MK Sengketa Pilkada Kukar 2024, Gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif Segera Disidangkan
Seluruh persidangan sengketa Pilkada 2024 dapat ditonton melalui live streaming di channel YouTube Mahkamah Konstitusi.
Sengketa Pilkada Kukar 2024
Berikut rincian gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif di MK seperti dikutip TribunKaltim.co dari laman resmi Mahkamah Konsitusi www.mkri.id
- Gugatan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA)
Nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025
Kuasa hukum: Moh. Maulana, Muzakkir Ahmad
Termohon: KPU Kukar
Pemberi Keterangan: Bawaslu

2. Gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Dendi-Alif)
Nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Kukar dan Berau di Mahkamah Konstitusi, Ini Jadwal dan Agendanya
Kuasa Hukum: Gugum Ridho Putra, Yafet Yosafat Wilben Rissy
Termohon: KPU Kukar
Pemberi Keterangan: Bawaslu
Catatan: Dalam surat panggilannya, Mahkamah Konstitusi menyebut dapat dihadiri secara luring atau daring (Offiline atau Online).
Hasil Pilkada Kukar 2024
Diketahui Pilkada Kukar 2024 diikuti 3 paslon.
Berikut hasil Pilkada Kukar 2024 seperti dilansir dari laman https://pilkada2024.kpu.go.id/ :
- Edi Damansyah-Rendi Solihin perolehen suara 68,69 persen
- Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais perolehen suara 9,2 persen
- Dendi Suryadi-Alif Turiadi perolehen suara 22,11 persen
Baca juga: Hasil Real Count KPU dan JagaSuara Pilkada Kukar 2024, Edi Damansyah Ungguli Awang Yacoub dan Dendi
Gugatan Pilkada 2024 di Kaltim
Selain gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif di Kaltim ada 3 gugatan Pilkada 2024 lainnya.
Berikut 3 gugatan Pilkada 2024 Kaltim lainnya lengkap perkara dan jadwal sidang
- Gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi
Nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025
Panel III: Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih
Jadwal Sidang MK:
- Kamis (9/1/2025)
- Selasa (21/1/2025)
- Gugatan Novita Bulan–Artya Fathra Marthin
Nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
Panel II: Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur, Arsul Sani
Jadwal Sidang MK: Jumat (10/1/2025)
- Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi
Nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025
Panel II: Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur dan Arsul Sani
Jadwal Sidang MK: Rabu (15/1/2025) pukul 13.00 WIB
Baca juga: Link Hasil Real Count Pilkada Kukar 2024 Edi vs Awang Yacoub vs Dendi dan Lembaga Rilis Quick Count
(TribunKaltim.co)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
sidang mk pilkada 2024
sengketa pilkada kukar 2024
Pilkada Kukar 2024
AYL-AZA
Dendi-Alif
Mahkamah Konstitusi
TribunKaltim.co
kaltim.tribunnews.com
Terjawab Alasan Edi Damansyah dan Rendi Solihin Belum Ditetapkan Jadi Pemenang Pilkada Kukar 2024 |
![]() |
---|
Hasil Hitung Cepat/Quick Count Pilkada Kukar 2024, Edi Damansyah Ungguli Awang Yacoub dan Dendi |
![]() |
---|
Mulai Besok Tim Gabungan dari KPU, Bawaslu, Satpol PP, TNI, Polri Tertibkan APK Pilkada Kukar 2024 |
![]() |
---|
Pjs Bupati Dampingi Pj Gubernur Kaltim Tinjau Kesiapan Pilkada Kukar 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.