Tribun Kaltim Hari Ini

Hadapi Gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif Sidang Sengketa Pilkada Kukar di MK, KPU Tunjuk 5 Kuasa Hukum

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjuk lima kuasa hukum untuk menghadapi sidang sengketa hasil Pilkada Kukar 2024

Tribun Kaltim
Tribun Kaltim Hari Ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjuk lima kuasa hukum untuk menghadapi sidang sengketa hasil Pilkada Kukar 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Dalil mereka soal periodesasi, jadi ya seperti kaset lama yang diputar terus. Kami menyerahkan semua keputusan kepada hakim yang akan memutuskan secara adil," ujar Erwinsyah.

Ia juga menekankan bahwa protes terkait periodesasi ini dilayangkan di akhir proses, setelah kemenangan Edi-Rendi sudah diputuskan.

Baca juga: Atasi Masalah Sampah, Pemkab Kukar Akan Bangun 2 TPS Baru di Sebulu dan Kembang Janggut

"Padahal, ini berbicara tentang visi kesejahteraan rakyat. Sebanyak 68 persen suara sudah diserahkan kepada Edi-Rendi," tambahnya.

Selain itu, Erwinsyah turut menanggapi prediksi Pakar Komunikasi Politik, Effendi Gazali, dan Ketua MAKI (Masyarakat Antikorupsi Indonesia), Boyamin Saiman, yang menyebutkan kemungkinan MK akan membatalkan hasil Pilkada Kukar.

"Itu hanya bentuk framing politik. Kami menanggapinya dengan santai dan tetap fokus pada jawaban terhadap dalil-dalil mereka," tegas Erwinsyah.

Ia juga menyatakan bahwa fokus perdebatan ada pada pokok perkara seperti penetapan SK, hasil rekapitulasi, dan penetapan pasangan calon.

"Hal ini bukan hal baru. Kalau memang ada keberatan, kenapa tidak diajukan judicial review sejak awal? Semua sudah diuji di PTTUN dan MA. Jadi, apa lagi yang mau dipermasalahkan?" katanya.

Menurut Erwinsyah, tidak ada pula indikasi money politics juga dalam gugatan ini, dan pihaknya yakin bahwa MK akan memutuskan secara objektif sesuai dengan bukti dan dalil yang ada. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved