Tribun Kaltim Hari Ini

Hadapi Gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif Sidang Sengketa Pilkada Kukar di MK, KPU Tunjuk 5 Kuasa Hukum

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjuk lima kuasa hukum untuk menghadapi sidang sengketa hasil Pilkada Kukar 2024

Tribun Kaltim
Tribun Kaltim Hari Ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjuk lima kuasa hukum untuk menghadapi sidang sengketa hasil Pilkada Kukar 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dilansir TribunKaltim.co dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, www.mkri.di, Kuasa hukum dari kedua paslon di Pilkada Kukar ini sama-sama menyinggung mengenai masa jabatan calon bupati petahana, Edi Damansyah yang dinilai sudah masuk dua periode.

Kuasa Hukum AYL-AZA, Moh. Maulana, menyebutkan secara faktual Calon Bupati Nomor Urut 01 Edi Damansyah dalam perhitungan periodisasi telah menjabat dua periode sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara sejak 6 Oktober 2017–13 Februari 2019.

Kemudian Edi kembali diangkat sebagai Bupati Definitif sejak 14 Februari 2019–13 Februari 2021.

Baca juga: KPU Kukar Tunjuk 5 Kuasa Hukum Hadapi Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2024 di MK

Dengan kondisi faktual ini, Pemohon meminta agar Mahkamah menunda pemberlakuan ketentuan ambang batas pada Pasal 158 UU 10/2016 secara kasuistik.

Atas cacatnya pemenuhan syarat pencalonan paslon nomor urut 01, Pemohon berpandangan bahwa batal pulalah seluruh rangkaian pemilihan berikut hasil pemilihannya.

Kemudian demi hukum dan kelanjutan roda pemerintahan di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dilakukan pemilihan suara ulang dengan hanya melibatkan Paslon Nomor Urut 02 (Pemohon) dan Paslon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi–Alif Turiadi.

“Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menetapkan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak Putusan Mahkamah Konstitusi ditetapkan dengan hanya melibatkan Pasangan Calon Nomor Urut 02 Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais serta Pasangan Nomor Urut 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi,” ucap Maulana
membacakan petitum Pemohon.

Sementara itu, Kuasa Hukum Dendi-Alif, Yafet Yosafet W.S, menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut Termohon, yakni paslon nomor urut 01 Edi Damasyah – Rendi Solihin memperoleh 259.489 suara dan paslon nomor urut 02 Awang Yacoub Luthman – Akhmad Zais memperoleh 34.763 suara, dan Pemohon memperoleh 83.513 suara.

Pemohon mendapati bahwa Calon Bupati Nomor Urut 01 Edi Damansyah telah secara jelas telah menjabat dua periode, yakni 9 April 2018 – 13 Februari 2019 sebagai Pelaksana Tugas dan 14 Februari 2019 0 25 Februari 2021 sebagai Bupati Definitif.

Sehingga, Pihak Terkait telah menjabat 2 tahun 10 bulan 12 hari.

Baca juga: Atasi Masalah Sampah, Pemkab Kukar Akan Bangun 2 TPS Baru di Sebulu dan Kembang Janggut

“Bahkan Edi secara tegas mengakui dan menegaskan bahwa dirinya telah menjabat selama dua periode. Namun senyatanya, pada Pilkada 2024 ini dirinya tetap bersikeras mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga, yang kemudian diterima dan ditetapkan oleh Termohon melalui Keputusan KPU Kab. Kutai Kartanegara Nomor 1131 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024,” sampai Yafet.

Atas dalil-dalil ini, Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan KPU Kutai Kartanegara melaksanakan pemungutan suara ulang secara menyeluruh di seluruh TPS se-Kabupaten Kutai Kartanegara yang hanya diikuti oleh paslon nomor urut 02 Awang Yacoub Luthman – Akhmad Zais dan paslon nomor urut 03 Dendi Suryadi – Alif Turiadi; memerintahkan pemungutan suara ulang dalam tenggang waktu 60 hari sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan serta mengumumnkan hasil pemungutan suara ulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.

Tanggapan Tim 01

Kuasa Hukum Tim Edi-Rendi, Erwinsyah, memberikan pernyataan terkait sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kukar 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Erwinsyah menyebut bahwa dalil terkait periodesasi merupakan isu lama yang terus diulang-ulang.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved