Pilkada Kaltim 2024

Jadwal Sidang MK Pilkada Kaltim 2024 Gugatan Isran-Hadi, Jawaban KPU dan Pihak Rudy-Seno

Jadwal sidang MK sengketa Pilkada Kaltim 2024 gugatan Isran-Hadi dengan Refly Harun selaku kuasa hukum. Agenda sidang: jawaban KPU dan Rudy-Seno

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO/HO
SIDANG MK SENGKETA PILKADA KALTIM 2024 - Reflu Harun, Kuasa Hukum Isran-Hadi di sidang perdana sengketa Pilkada Kaltim 2024 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/1/2025). Jadwal sidang MK sengketa Pilkada Kaltim 2024 gugatan Isran-Hadi dengan Refly Harun selaku kuasa hukum. Agenda sidang: jawaban KPU dan Rudy-Seno 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang kedua untuk gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi dalam sengketa Pilkada Kaltim 2024

Berdasarkan jadwal sidang MK sengketa Pilkada Kaltim 2024 untuk gugatan Isran-Hadi akan kembali digelar Selasa (21/1/2025) pukul 

Di sidang perdana di MK pekan lalu, Refly Harun selaku kuasa hukum paslon Isran-Hadi telah membacakan petitum berikut dalil yang menyebut kemenangan paslon Rudy-Seno bisa dibatalkan lantaran ada hal-hal struktural, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan Pilkada Kaltim 2024 lalu.

Sidang gugatan Isran-Hadi dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 disidangkan di Panel III yakni Arief Hidayat (Ketua), Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Baca juga: Anwar Usman Kembali Bersidang, Panel Hakim MK Perkara Isran-Hadi Sidang Sengketa Pilkada Kaltim 2024

Posisi Anwar Usman yang tengah sakit saat sidang pertama digelar digantikan Ridwan Mansyur. 

Namun, Anwar Usman sudah terlihat kembali bersidang di Mahkamah Konstitusi sejak awal pekan ini dengan demikian Panel III MK yang akan menyidangkan perkara Isran-Hadi akan kembali ke formasi awal. 

Di sidang kedua pekan depan, agenda akan mendengarkan jawaban KPU Kaltim selaku Termohon dan keterangan pihak Rudy Mas'ud-Seno Aji atau kuasa hukumnya selaku Pihak Terkait.

Selain pihak Rudy-Seno, agenda sidang juga akan mendengarkan keterangan dari Bawaslu Kaltim selaku Pemberi Keterangan. 

Di sidang perdana pekan lalu, kuasa hukum Rudy-Seno yakni Agus Amri dkk terlihat hadir di Mahkamah Konstitusi

KPU Kaltim Siapkan Data

KPU Kaltim sendiri menegaskan pihaknya telah bersiap.

"Data-data juga sudah disiapkan (menghadapi sidang MK).

SIDANG SENGKETA PILKADA KALTIM 2024 - Calon Gubernur Kaltim, Isran Noor bersama pengacaranya, Refly Harun di sidang MK sengketa Pilkada Kaltim 2024, Kamis (9/1/2025) kemarin. Jadwal sidang kedua MK Pilkada Kaltim 2024. Dalil Refly Harun soal kemenangan Rudy-Seno atas Isran-Hadi di Pilkada Kaltim 2024 bisa dibatalkan.
SIDANG MK - Calon Gubernur Kaltim, Isran Noor bersama pengacaranya, Refly Harun di sidang MK sengketa Pilkada Kaltim 2024, Kamis (9/1/2025) kemarin. Jadwal sidang MK sengketa Pilkada Kaltim 2024 gugatan Isran-Hadi dengan Refly Harun selaku kuasa hukum. Agenda sidang: jawaban KPU dan Rudy-Seno. (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

Kita menyiapkan segala hal berkaitan dengan gugatan para pihak, para pemohon yang tidak puas untuk kemudian apakah lanjut atau tidak, nanti kita lihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.

Dalil Refly Harun, Kuasa Hukum Isran-Hadi

Baca juga: Jadwal Sidang Kedua MK Pilkada Kaltim 2024, Dalil Refly Harun soal Kemenangan Rudy-Seno bisa Batal

Di sidang MK yang perdana pekan lalu, Isran Noor tampak hadir bersama dengan kuasa hukumnya, Refly Harun dan Raden Violla Reininda.

Kemunculan Isran Noor di ruang sidang MK ini adalah kali pertamanya di hadapan publik usai penetapan hasil Pilkada Kaltim 2024, Desember lalu.

“Pokok permohonan kami yang mulia, ada 4 hal yang kami permasalahkan di sini adalah soal kartel politik, yang kedua soal money politic, yang ketiga keterlibatan aparat atau struktur pemerintahan, yang keempat tidak netral atau tidak profesionalnya penyelenggara pemilu,” sambung Refly Harun

Pengacara kondang ini pun memberi penjelasan lebih lanjut sembari memperlihatkan berkas tebal di hadapannya yang memuat berbagai bukti kecurangan Pilkada Kaltim 2024.

Argumentasi kartel politik dari Refly Harun, ia mempersoalkan ada upaya memborong semua partai politik agar ada calon tunggal di Pilkada Kaltim 2024.

Meski akhirnya ada dua paslon yang berlaga, di mana PDIP dan Partai Demokrat dengan 11 kursi mendukung paslon Isran–Hadi untuk maju dalam kontestasi. 

“Soal kartel politik yang kemudian menyebabkan Pilkada itu kami anggap sudah tidak fair lagi, sudah tidak jujur dan tidak adil lagi, karena sudah terlibat sebuah kartel politik yang ingin memenangkan Pilkada, tidak hanya di Kaltim tetapi juga di tempat-tempat lain yang gejalanya sama,” ungkapnya. 

Dugaan money politic yang dibacakan dalam permohonan, Refly Harun memperlihatkan bukti daftar ‘Siraman Rudy–Seno’.

Disertai daftar nama penerima, lengkap dengan nomor kontak, KTP/Kartu Keluarga serta laporan siapa saja yang menerima uang. 

Ia mempersoalkan di hadapan hakim konstitusi adanya ribuan bukti tentang money politic ini namun tidak ada satupun yang kemudian terbukti padahal rasanya mudah sekali untuk membuktikan bahwa adanya money politik tersebut. 

Baca juga: Hasil Pilkada Kaltim 2024, Isran-Hadi Minta Rudy-Seno Didiskualifikasi hingga PSU Ulang di Sidang MK

Apalagi ada laporan ribuan orang yang menerima, Refly Harun mendalilkan dari ribuan yang sudah dikemukakan fakta-faktanya, membuatnya juga heran karena satupun tidak bisa dibuktikan oleh Bawaslu Kaltim. 

Hal ini yang jadi persoalan pihak Isran–Hadi sehingga menganggap bahwa sangat tidak profesional dan sangat tidak netral penyelenggara Pilkada.

Disambung Refly Harun, bahwa money politic terjadi melibatkan aparatur pemerintah. 

Ditengarainya ada struktur pemerintah yang terlibat di tingkat RT untuk mengkoordinasi pemberian sejumlah uang dan mengarahkan untuk memilih calon tertentu.

“Kami juga ingin highlight soal tidak netral dan profesionalnya penyelenggara, kalau kita lihat pasal 73 Undang Undang 10 2016 di situ kan dikatakan kalau money politic itu terbukti maka sesungguhnya calon bisa didiskualifikasi,” tukasnya. 

“Kami juga menengarai dan melihat bahwa ada struktur pemerintahan yang terlibat terutama RT-RT, jadi merekalah frontliner untuk membagikan money politic tersebut.

Bisa mereka Langsung Ketua RT-nya, bisa juga kemudian istrinya bisa juga anaknya, bahkan calon sendiri juga ikut bagi-bagi uang, jadi kami melihat bahwa memang dari awal Pilkada Kaltim ini didesain untuk tidak jujur dan tidak adil, kemudian sangat kengara sekali terkait dengan konstelasi nasional begitu yang mulia,” sambungnya. 

Pada bagian akhir, Refly memperlihatkan bukti video berdurasi 1 menit berupa bukti dugaan money politic yang dituduhkan kepada kubu paslon no urut 02 Pilkada Kaltim, dan disertakan menjadi bukti. 

Baca juga: Isran–Hadi Tuding Pilkada Kaltim Ada Kecurangan TSM, Memohon PSU atau Diskualifikasi Lawan

(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved