Berita Kaltim Terkini

Bambang Hero Saksi Ahli Kasus Timah Harvey Moeis Dilaporkan, Castro: Kebebasan Akademik Dibungkam

Bambang Hero saksi ahli kasus korupsi timah Harvey Moeis dilaporkan, Castro mengatakan bahwa kebebasan akademik dibungkam.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo
Anggota KIKA yang juga akademisi hukum Universitas Mulawarman, Dr. Herdiansyah Hamzah menyebut, upaya kriminalisasi terhadap akademisi IPB yakni Bambang Hero Saharjo adalah bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan akademik. 

Bambang Hero tidak bisa dikenakan delik keterangan palsu, karena bukanlah saksi fakta dalam perkara ini. 

“Ia ahli yang diminta pendapat atas ilmu pengetahuan yang dimilikinya untuk kepentingan perkara," tegas Castro.

Upaya kriminalisasi terhadap Bambang Hero ialah upaya pembungkaman terhadap kebebasan akademik yang sejatinya justru harus dilindungi oleh negara. 

"Alih-alih melindungi, negara dengan segala aparaturnya justru permisif terhadap upaya kriminalisasi ini," tandasnya.

Baca juga: Fakta Sebenarnya Alamat Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Viral, Jawaban Ketua RT

Castro menilai, negara telah gagal menjalankan mandat konstitusi untuk menjamin, melindungi, serta menjunjung tinggi kebebasan berekspresi bagi setiap warga negaranya. 

Pembiaran terhadap upaya kriminalisasi seolah mengkonfirmasi wajah asli negara yang lebih memilih berdiri di atas kepentingan para pemodal perusak lingkungan, dibanding ruang hidup warga negaranya sendiri.

“Pelaporan terhadap Bambang kali ini bentuk percobaan pembungkaman terhadap pegiat antikorupsi dan pejuang lingkungan hidup. Bahwa upaya kriminalisasi terhadap Bambang merupakan perlawanan balik dari koruptor,” pungkas Castro. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved