CPNS 2024

Isi Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 terkait PPPK Paruh Waktu, Daftar Honorer yang Diangkat

Berikut isi Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 terkait PPPK Paruh Waktu. Daftar dan syarat Honorer diangkat jadi PPPK paruh waktu

Editor: Amalia Husnul A
bkn.go.id
PPPK PARUH WAKTU - Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025. Simak isi Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 terkait PPPK Paruh Waktu. Daftar dan syarat Honorer diangkat jadi PPPK paruh waktu 

2. Mengikuti seleksi PPPK tahap I atau tidak lulus seleksi CPNS 2024.

3. Tidak mendapatkan formasi jabatan yang dibutuhkan.

4. Pengangkatan berlaku sementara dalam masa transisi penataan non-ASN.

Selain itu, tenaga honorer yang memenuhi syarat wajib memiliki ijazah yang sesuai dengan jabatan yang dilamar, memiliki masa kerja minimal dua tahun, serta telah terdata dalam seleksi ASN 2024.

Informasi selengkapnya terkait PPPK Paruh Waktu ini dapat Anda simak dengan mengunduh Kepmen PANRB nomor 16 tahun 2025 dapat dicek laman resmi BKN www.bkn.go.id. 

Ketentuan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Adapun mekanisme atau ketentuan pengangkatan dan pemberhentian PPPK Paruh Waktu itu bergantung dengan masa perjanjian kerja 

Untuk pengangkatannya harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  • Usulan penetapan kebutuhan sebagai dasar pengajuan nomor induk PPPK paruh waktu ke BKN
  • Masa perjanjian kerja ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK
  • Pengangkatan penuh waktu ini didasarkan pada kinerja minimal predikat “baik” serta ketersediaan anggaran di instansi masing-masing.

“Setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, mereka sudah mendapatkan Nomor Identitas ASN, sehingga tidak perlu melalui seleksi tambahan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” jelas Aba.

Aba menegaskan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu ini hanya berlaku sementara sebagai bagian dari masa transisi penataan tenaga non-ASN. 

“Kami harap, kebijakan ini dapat memberikan solusi sementara bagi tenaga honorer sembari proses penataan tenaga non-ASN diselesaikan secara menyeluruh,” tutupnya.

Dengan adanya kebijakan ini, Kemenpan RB berharap dapat memberikan kepastian kepada tenaga honorer yang telah mengabdi bagi pemerintah selama bertahun-tahun, sembari menyesuaikan kebutuhan ASN di berbagai instansi.

Baca juga: Info Seleksi PPPK 2024, Pengumuman Tahap I Kemenag: 71.424 Peserta Lolos, Ini Tahapan Selanjutnya

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di kompas.tv dan Tribungayo.com dengan judul Kemenpan RB Resmi Umumkan Syarat dan Ketentuan PPPK Paruh Waktu.
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved