CPNS 2024

Isi Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 terkait PPPK Paruh Waktu, Daftar Honorer yang Diangkat

Berikut isi Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 terkait PPPK Paruh Waktu. Daftar dan syarat Honorer diangkat jadi PPPK paruh waktu

Editor: Amalia Husnul A
bkn.go.id
PPPK PARUH WAKTU - Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025. Simak isi Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 terkait PPPK Paruh Waktu. Daftar dan syarat Honorer diangkat jadi PPPK paruh waktu 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut isi Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 yang terkait dengan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Simak selengkapnya daftar dan syarat Honorer diangkat jadi PPPK paruh waktu seperti dalam Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 yang baru saja resmi diteken MenpanRB, Rini Widyantini pada 13 Januari 2025.

Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 ini merupakan aturan baru terkait penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu.

Untuk diketahui, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Baca juga: Cara Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Pendaftaran Diperpanjang hingga 15 Januari 2025, Link dan Syaratnya

Program ini bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai Non-ASN atau honorer.

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja dalam rapat koordinasi Percepatan penataan Non ASN Tahun 2024 Selasa (14/1/2025) menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu 2024 ditujukan untuk dua kategori diantanya:

Ketegori pertama, dalam hal jumlah pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pelamar diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

"Pelamar yang telah mengikuti seleksi (PPPK Tahap I) namun tapi jumlah formasi terbatas dia tetap jadi PPPK Paruh Waktu" kata  Aba dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Non-ASN 2024, yang digelar secara daring pada Selasa (14/1/2025).

Kategori kedua adalah pelamar merupakan pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus, diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

"Jadi tidak harus mendaftar ke periode kedua (PPPK Tahap II)" tambah Aba.

Dalam hal terdapat perubahan kebutuhan organisasi tersebut, untuk PPPK Paruh Waktu pada tahap pertama penyesuaian penetapan kebutuhan dapat dilakukan pada saat pengusulan Nomor Induk PPPK dan paling lama 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil seleksi, sepanjang sesuai dengan persyaratan jabatan.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut:

Ilustrasi Tes penerimaan CPNS 2024 Kaltim di Kantor RRI Samarinda November 2024 lalu
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi Tes penerimaan CPNS 2024 Kaltim di Kantor RRI Samarinda November 2024 lalu. Berikut isi dan link PDF Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 terkait PPPK Paruh Waktu. Daftar dan syarat Honorer diangkat jadi PPPK paruh waktu. (Tribunkaltim.co/Rita Lavenia/fahum.umsu.ac.id)
  • Guru dan Tenaga Kependidikan;
  • Tenaga Kesehatan;

Baca juga: Jadwal Terbaru Pengumuman PPPK Guru 2024 Tahap I, Ini Kode Peserta yang Dinyatakan Lulus

  • Tenaga Teknis;
  • Pengelola Umum Operasional;
  • Operator Layanan Operasional;
  • Pengelola Layanan Operasional; atau
  • Penata Layanan Operasional.

Lantas, siapa saja yang akan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu ini?

Menurut Kepmen tersebut, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: Terbaru Info PPPK 2024: Pendaftaran Gelombang 2 PPPK 2024 Diperpanjang, Siapkan Syarat dan Dokumen

1. Terdaftar dalam database BKN sebagai pegawai non-ASN.

2. Mengikuti seleksi PPPK tahap I atau tidak lulus seleksi CPNS 2024.

3. Tidak mendapatkan formasi jabatan yang dibutuhkan.

4. Pengangkatan berlaku sementara dalam masa transisi penataan non-ASN.

Selain itu, tenaga honorer yang memenuhi syarat wajib memiliki ijazah yang sesuai dengan jabatan yang dilamar, memiliki masa kerja minimal dua tahun, serta telah terdata dalam seleksi ASN 2024.

Informasi selengkapnya terkait PPPK Paruh Waktu ini dapat Anda simak dengan mengunduh Kepmen PANRB nomor 16 tahun 2025 dapat dicek laman resmi BKN www.bkn.go.id. 

Ketentuan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Adapun mekanisme atau ketentuan pengangkatan dan pemberhentian PPPK Paruh Waktu itu bergantung dengan masa perjanjian kerja 

Untuk pengangkatannya harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  • Usulan penetapan kebutuhan sebagai dasar pengajuan nomor induk PPPK paruh waktu ke BKN
  • Masa perjanjian kerja ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK
  • Pengangkatan penuh waktu ini didasarkan pada kinerja minimal predikat “baik” serta ketersediaan anggaran di instansi masing-masing.

“Setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, mereka sudah mendapatkan Nomor Identitas ASN, sehingga tidak perlu melalui seleksi tambahan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” jelas Aba.

Aba menegaskan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu ini hanya berlaku sementara sebagai bagian dari masa transisi penataan tenaga non-ASN. 

“Kami harap, kebijakan ini dapat memberikan solusi sementara bagi tenaga honorer sembari proses penataan tenaga non-ASN diselesaikan secara menyeluruh,” tutupnya.

Dengan adanya kebijakan ini, Kemenpan RB berharap dapat memberikan kepastian kepada tenaga honorer yang telah mengabdi bagi pemerintah selama bertahun-tahun, sembari menyesuaikan kebutuhan ASN di berbagai instansi.

Baca juga: Info Seleksi PPPK 2024, Pengumuman Tahap I Kemenag: 71.424 Peserta Lolos, Ini Tahapan Selanjutnya

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di kompas.tv dan Tribungayo.com dengan judul Kemenpan RB Resmi Umumkan Syarat dan Ketentuan PPPK Paruh Waktu.
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved