Pilkada 2024

7 Walikota/Bupati Terpilih di Kaltim yang Resmi Ditetapkan KPU, Kata Mendagri soal Jadwal Pelantikan

Daftar 7 Walikota/Bupati terpilih di Kaltim yang resmi ditetapkan KPU. Kata Mendagri soal jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Tribun Pontianak
PELANTIKAN KEPALA DAERAH HASIL PILKADA 2024 - Daftar 7 Walikota/Bupati terpilih di Kaltim yang resmi ditetapkan KPU. Kata Mendagri soal jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Dari 11 Pilkada 2024 di Kalimantan Timur, 7 di antaranya tidak ada sengketa hasil Pilkada 2024.

KPU masing-masing daerah juga telah menetapkan 7 pasangan Walikota/Bupati dan Wakil Walikota/Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024 di Kaltim secara serentak pada 9 Januari 2025 lalu.

Simak daftar 7 pasangan Walikota/Bupati dan Wakil Walikota/Wakil Bupati terpilih di Kaltim yang telah resmi ditetapkan dan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.

Hingga saat ini, Sabtu (18/1/2025) belum ada keputusan resmi dari Pemerintah terkait jadwal pelantikan kepala daerah.

Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Mundur Maret, KPU Balikpapan Tunggu Keputusan Pusat

Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan, jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diputuskan pada tanggal 22 Januari 2025.

Mendagri mengatakan akan diadakan rapat kerja (raker) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk pengambilan keputusan tersebut. 

Jumat (17/1/2025), Tito Karnavian di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat mengatakan, "Kalau pelantikan daerah, nanti tunggu tanggal 22 (Januari 2025 rapat) dengar pendapat di DPR. 

Nah, keputusannya di situ."

Ia mengungkapkan, rapat kerja juga akan dihadiri oleh penyelenggara Pemilu, termasuk Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Nanti keputusan kepala daerah tanggal 22 Januari di raker DPR, yang dihadiri oleh DPR, kemudian pemerintah, diwakili Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP," jelasnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Daftar 7 Walikota/Bupati terpilih hasil Pilkada 2024 di Kaltim yang telah ditetapkan KPU:

Ilustrasi pemungutan suara. Hari ini tahapan Pilkada 2024 pemungutan suara, berikut jadwal kepala daerah terpilih akan dilantik
PELANTIKAN KEPALA DAERAH HASIL PILKADA 2024 - Ilustrasi pemungutan suara. Daftar 7 Walikota/Bupati terpilih di Kaltim yang resmi ditetapkan KPU. Kata Mendagri soal jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. (dok. istimewa)
  1. Kota Samarinda: Andi Harun-Saefuddin Zuhri
  2. Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor-Abdul Waris Muin

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Setuju Usul Prabowo soal Kepala Daerah Dipilih DPRD, Demokrasi Perwakilan

3. Kabupaten Paser: Fahmi Fadli-Ikhwan Antasari

4. Kota Bontang: Neni Moerniaeni-Agus Haris

5. Kabupaten Kutai Timur: Ardiansyah Sulaiman-Mahyunadi

6. Kabupaten Kutai Barat: Frederick Edwin-Nanang Adriani

7. Kota Balikpapan: Rahmad Mas'ud-Bagus Susetyo

Alasan Pelantikan Bertahap

Sebagai informasi, setidaknya ada 21 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai tidak adanya permohonan perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah telah meregister 309 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Karena lebih banyak pihak yang bersengketa, muncul opsi pelantikan kepala daerah dilakukan secara bertahap.

Pemerintah tengah mengkaji opsi kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi bisa dilantik terlebih dulu.

Opsi ini dibahas antara Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/1/2025) siang.

"Pemerintah berkeinginan supaya mudah-mudahan smooth ya, sengketa ini jalan terus di MK, tetapi yang tidak ada sengketa ya bisa dipertimbangkan untuk di bagaimana, apakah dilantik lebih dulu," kata Yusril usai bertemu Prasetyo, Jumat.

Yusril menuturkan, opsi ini dikaji lantaran perlu ada koordinasi cepat antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (pemda).

Di sisi lain, penanganan sengketa Pilkada di MK baru saja dimulai.

Setidaknya, kata dia, ada sekitar 300 perkara yang ditangani MK, sehingga porsi antara pihak yang bersengketa lebih banyak dibanding yang tidak bersengketa.

"Artinya memang kita saling mendiskusikan karena ini kan terkait dengan pelantikan kepala daerah, karena ini kan putusan dari Mahkamah Konstitusi kan terkaitnya dengan Presiden juga, dan Mensesneg yang tangani," ucap Yusril.

"Tapi kan menyangkut aspek-aspek hukum kan saya juga harus memikirkan masalah ini," imbuhnya.

Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Diundur jadi Maret 2025, Tunggu MK Selesaikan Sengketa Pilkada 2024

Yusril menyatakan, pihaknya bakal mendiskusikan masalah teknis ini dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Mahkamah Konstitusi (MK). Diskusi bakal dilakukan secepatnya, usai ia menemui Prasetyo Hadi.

"Kalau dibahas ya segera saja.

Jadi setelah pulang dari Mensesneg ini saya akan bicara dengan Pak Mendagri, juga dengan Mahkamah Konstitusi (MK), bagaimana mengatasi masalah teknis ini supaya bisa diselesaikan dengan baik," jelas Yusril seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Sebagai informasi, sidang sengketa Pilkada di MK baru saja dimulai beberapa hari terakhir.

Mahkamah Konsitusi telah meregister 309 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

"Jumlahnya itu 309 perkara," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz saat dikonfirmasi, Sabtu (4/1/2024).

Faiz menjelaskan, dari perkara yang diregister tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Kemudian 49 perkara pemilihan wali kota dan wakil wali kota, dan terbanyak 237 perkara adalah perselisihan pemilihan bupati dan wakil bupati.

Perkara yang diregistrasi ini berbeda dengan jumlah permohonan yang diajukan sebanyak 314 permohonan.

Perbedaan angka ini terjadi karena istilah permohonan berbeda dengan perkara yang telah melalui pemeriksaan berkas.

"Maka pertanyaannya kenapa beda? Karena itulah fungsi kita melakukan pemeriksaan berkas.

Sehingga ketika kita menemukan misalnya ada calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring dua kali, maka kita tidak akan meregistrasi dua-duanya (menjadi satu)," imbuh dia.

Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Diundur jadi Maret 2025, Tunggu MK Selesaikan Sengketa Pilkada 2024

(Tribunkaltim.co/Kompas.com)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved