Pilkada Kaltim 2024

Kubu Rudy-Seno Sebut Dugaan Borong Partai di Pilkada Kaltim 2024 Aneh, Sudarno: Tak Masuk Akal

Kubu Rudy-Seno menilai tuduhan borong Partai di sengketa Pilkada Kaltim 2024 aneh dan sebut tak masuk akal.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNNEWS.COM
PILKADA KALTIM 2024 - Gedung Mahkamah Konstitusi. Kubu Rudy-Seno menilai tuduhan borong Partai di sengketa Pilkada Kaltim 2024 aneh dan sebut tak masuk akal. 

Gugatan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA)

Nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025

Panel I: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.

Jadwal Sidang perdana MK: Senin (13/1/2025) pukul 13.00 WIB

  • Gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Dendi-Alif)

Nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025

Panel I: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah

Jadwal Sidang perdana MK: Senin (13/1/2025) pukul 13.00 WIB

4. Kamis 30 Januari 2025 pukul 13.00 WIB: Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi

Nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025

Panel II:  Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur dan Arsul Sani

Jadwal Sidang perdana MK: Rabu (15/1/2025) pukul 13.00 WIB

4 Pokok Gugatan Isran-Hadi

Dalam sidang pendahuluan itu, tim kuasa hukum paslon Isran Noor-Hadi Mulyadi menduga terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Kaltim 2024.

Dugaan ini disampaikan kuasa hukum kubu Isran-Hadi, Refly Harun, saat membacakan permohonan sengketa. 

Baca juga: Inilah 4 Pokok Gugatan Isran-Hadi di Sidang MK, Refly Harun Tunjukkan Daftar Siraman Rudy-Seno?

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved