Pilkada Kaltim 2024
Kubu Rudy-Seno Sebut Dugaan Borong Partai di Pilkada Kaltim 2024 Aneh, Sudarno: Tak Masuk Akal
Kubu Rudy-Seno menilai tuduhan borong Partai di sengketa Pilkada Kaltim 2024 aneh dan sebut tak masuk akal.
Gugatan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA)
Nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025
Panel I: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.
Jadwal Sidang perdana MK: Senin (13/1/2025) pukul 13.00 WIB
-
Gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Dendi-Alif)
Nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025
Panel I: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah
Jadwal Sidang perdana MK: Senin (13/1/2025) pukul 13.00 WIB
4. Kamis 30 Januari 2025 pukul 13.00 WIB: Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi
Nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025
Panel II: Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur dan Arsul Sani
Jadwal Sidang perdana MK: Rabu (15/1/2025) pukul 13.00 WIB
4 Pokok Gugatan Isran-Hadi
Dalam sidang pendahuluan itu, tim kuasa hukum paslon Isran Noor-Hadi Mulyadi menduga terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Kaltim 2024.
Dugaan ini disampaikan kuasa hukum kubu Isran-Hadi, Refly Harun, saat membacakan permohonan sengketa.
Baca juga: Inilah 4 Pokok Gugatan Isran-Hadi di Sidang MK, Refly Harun Tunjukkan Daftar Siraman Rudy-Seno?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.