Pilkada Kaltim 2024

Kubu Rudy-Seno Sebut Dugaan Borong Partai di Pilkada Kaltim 2024 Aneh, Sudarno: Tak Masuk Akal

Kubu Rudy-Seno menilai tuduhan borong Partai di sengketa Pilkada Kaltim 2024 aneh dan sebut tak masuk akal.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNNEWS.COM
PILKADA KALTIM 2024 - Gedung Mahkamah Konstitusi. Kubu Rudy-Seno menilai tuduhan borong Partai di sengketa Pilkada Kaltim 2024 aneh dan sebut tak masuk akal. 

Hal ini yang jadi persoalan pihak Isran–Hadi sehingga menganggap bahwa sangat tidak profesional dan sangat tidak netral penyelenggara Pilkada.

Disambung Refly Harun, bahwa money politic terjadi melibatkan aparatur pemerintah. 

Ditengarainya ada struktur pemerintah yang terlibat di tingkat RT untuk mengkoordinasi pemberian sejumlah uang dan mengarahkan untuk memilih calon tertentu.

“Kami juga ingin highlight soal tidak netral dan profesionalnya penyelenggara, kalau kita lihat pasal 73 Undang Undang 10 2016 di situ kan dikatakan kalau money politic itu terbukti maka sesungguhnya calon bisa didiskualifikasi,” tukasnya. 

“Kami juga menengarai dan melihat bahwa ada struktur pemerintahan yang terlibat terutama RT-RT, jadi merekalah frontliner untuk membagikan money politic tersebut. Bisa mereka Langsung Ketua RT-nya, bisa juga kemudian istrinya bisa juga anaknya, bahkan calon sendiri juga ikut bagi-bagi uang, jadi kami melihat bahwa memang dari awal Pilkada Kaltim ini didesain untuk tidak jujur dan tidak adil, kemudian sangat kengara sekali terkait dengan konstelasi nasional begitu yang mulia,” sambungnya. 

Pada bagian akhir, Refly memperlihatkan bukti video berdurasi 1 menit berupa bukti dugaan money politic yang dituduhkan kepada kubu paslon no urut 02 Pilkada Kaltim, dan disertakan menjadi bukti. 

Pandangan Tim Rudy- Seno

Sebelumnya, tim paslon nomor urut 2 Rudy Masud - Seno Aji mengaku heran dengan permohonan sengketa yang diajukan pihak lawan ke MK.

Juru Bicara Tim Pemenangan Rudy-Seno, Sudarno, menilai langkah kubu Isran-Hadi keliru.

Sebab, dugaan politik uang yang mereka angkat seharusnya diselesaikan di Bawaslu, bukan di MK. 

Menurut Sudarno, dugaan pelanggaran politik uang bukan ranah MK, melainkan Bawaslu. 

Ia mempertanyakan apakah tim Isran-Hadi sebelumnya telah melapor ke Bawaslu terkait dugaan politik uang tersebut.

"Money politic tinggal diuji, dilakukan tim atau orang–orang di bawah, tapi mekanismenya kan tinggal dilaporkan ke Bawaslu Kaltim. Itu juga ranah 01 dan Bawaslu," ucapnya, Senin (6/1). 

Baca juga: Daftar 5 Paslon Kaltim Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK, Ada Isran-Hadi, 2 Paslon Kukar Kompak ke MK

Sudarno menekankan bahwa klaim kubu Isran-Hadi terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) juga memerlukan bukti konkret.

Justru pihak Rudy-Seno, kata dia, tak punya perangkat untuk melakukan hal tersebut seperti yang dituduhkan, apalagi hingga menyentuh hal birokrasi sampai ke para penyelenggara pemungutan suara. 

Terlebih adanya tuduhan bahwa ada penyelenggara serta pihak aparatur pemerintahan yang bermain dalam Pilkada Kaltim 2024, yang hal ini juga mesti butuh pembuktian.

"Kalau tuduhan menjadi TSM, itu juga menjadi absurd. Kami tak punya piranti melakukan TSM. KPU dan Bawaslu bukan orang kami, dan hampir semua kepala dinas atau ASN, merupakan yang menjabat di masa incumbent. Kami orang baru yang dianggap tak bisa apa–apa kan saat debat Pilkada lalu, kandidat kita juga tak kenal dengan ASN," jelas Sudarno. 

Terakhir, indikasi borong partai yang masuk dalam permohonan gugatan juga dinilai aneh.

Sebab, faktanya kubu Isran-Hadi juga diusung oleh lima partai politik (parpol). 

"Kalau indikasi borong partai adalah pelanggaran dan bisa menjadi bukti material, maka para paslon Pilkada yang melawan kotak kosong bisa kena tuduh borong partai juga. Padahal, di Pilgub Kaltim paslon 01 ini diusung oleh beberapa partai juga seperti PDIP, Gelora, Demokrat, Hanura dan Partai Ummat," kata Sudarno. 

Meski dinilai tidak masuk akal, Sudarno menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut di MK sebagai pihak terkait.

Kubu Rudy-Seno, kata dia, berharap gugatan yang dilayangkan kubu Isran-Hadi sudah gugur atau dismissal pada sidang pertama.

"Karena syarat dasar 1,5 persen sudah terlampau dengan selisih suara kita 11,33 persen atau 202.601 suara," terang Sudarno. 

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved