Berita Kaltim Terkini
Pimpin Rakornas PHD se-Indonesia di Samarinda, Akmal: Sinkronisasi Norma Hukum Daerah dan Pusat
Akmal Malik membuka Rakornas Produk Hukum Daerah (PHD) di Pendopo Odah Etam Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Kota Samarinda
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Penjabat Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik yang hadir sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah (PHD) di Pendopo Odah Etam Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Kota Samarinda, Senin (20/1/2025).
Rakornas PHD ini dirangkai dengan penandatangan Komitmen Bersama Pemerintah Daerah dalam Pembentukkan dan Pelaksanaan Produk Hukum Daerah, oleh setiap sekretaris daerah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sekretaris DPRD dan Kepala Biro Hukum di Regional Provinsi Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Akmal Malik mengatakan koordinasi ini dalam rangka menyinkronkan produk hukum daerah dengan regulasi norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
"Sekarang ada 72 produk hukum yang difasilitasi Ditjen Otda Kemendagri. Itu belum provinsi dan kabupaten kota yang kurang lebih 50 produk. Jadi setiap hari jam kerja kita memproduksi 100-an lebih (produk hukum)," Akmal Malik.
Baca juga: Pj Gubernur Akmal Malik Dorong Pajak Alat Berat sebagai Sumber PAD Kaltim
Baca juga: Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Janji Perbaiki Infrastruktur Mahakam Ulu dalam 2 Tahun
Dengan banyaknya produk hukum baru setiap harinya, ulang Akmal Malik, melalui rakornas PHD ini Kemendagri ingin menyinkronkan produk hukum di setiap daerah.
Terlebih akunya, masih cukup banyak ditemukan ketidaksinkronan antara produk hukum daerah dan pusat.
"Terutama yang berkaitan dengan program strategis nasional," imbuhnya.
Pihaknya sebagai Dirjen Otda Kemendagri tengah melakukan audit dan asesmen untuk mengetahui jumlah pasti produk hukum daerah yang belum sinkron dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Belum lagi perda-perda yang sudah lama dibuat dan sudah expired. Undang-Undang sudah dicabut, perdanya belum dicabut. Ini kan membuat beban sisi regulasi daerah. Padahal membuat produk hukum itu tidak murah dan tidak mudah," ungkapnya.
Oleh sebab itu ulangnya, rakor PHD ini diharapkan mampu membangun harmonisasi tata kelola pelayanan publik antara daerah dan pemerintah pusat.
Baca juga: Dari Mahulu Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Berencana Tinjau Jembatan Busui Paser yang Ambruk
Selain itu dalam rakornas juga setiap daerah dapat diberi pemahaman agar setiap produk hukum yang sudah tidak relevan dengan yang berlaku untuk segera dicabut.
"Yang paham produk hukum daerahnya kan pemprov dan DPRD-nya. Silakan asesmen. Itu penting untuk mereduksi biaya dan mereduksi perda-perda yang tidak relevan lagi," tegasnya. (*)
5 Kabupaten Kota dengan PPPK Terbanyak di Instansi Daerah Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Polda Kaltim Kirim 1 SSK Brimob ke Polda Metro Jaya, Kawal Aksi di Jakarta |
![]() |
---|
Top 5 Daerah dengan Jumlah Terbanyak Pencari Kerja Terdaftar di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
DPRD Kaltim Setuju Usulan Kenaikan Dana CSR Batu Bara, Akhmed Reza Fachlevi: Pengawasan Diperketat |
![]() |
---|
Panen Raya di Lahan Pasca-tambang jadi Transformasi Ekonomi Hijau Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.