Selasa, 5 Mei 2026

Pilkada Jatim 2024

Sidang MK Pilkada Jatim 2024, Serangan Balasan Khofifah-Emil Dardak ke Kubu Risma-Gus Hans

Pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, tidak tinggal diam terus menerus dituding melakukan kecurangan pada Pilkada Jatim 2024.

Tayang:
Kompas.com/Christoforus Ristianto
SIDANG SENGKETA PILKADA 2024 - Pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, tidak tinggal diam terus menerus dituding melakukan kecurangan pada Pilkada Jatim 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, tidak tinggal diam terus menerus dituding melakukan kecurangan pada Pilkada Jatim 2024.

Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak pun membalas sejumlah tudingan yang dilontarkan Tri Rismaharini-Gus Hans, dalam sidang sengketa Pilkada Jatim 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak melakukan serangan balik dalam agenda sidang mendengar keterangan pihak termohon, terkait, dan Bawaslu yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (18/1/2025).

Dalam sidang itu, kubu Khofifah-Emil Dardak yang diwakili kuasa hukum Edward Dewaruci tidak hanya membantah, tetapi juga menuding balik kubu Risma-Gus Hans dalam dalil pokok permohonan mereka.

Baca juga: Jadwal Sidang Kedua 5 Sengketa Pilkada 2024 dari Kaltim, Daftar Panel Hakim Mahkamah Konstitusi

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Kukar dan Berau di Mahkamah Konstitusi, Ini Jadwal dan Agendanya

Serangan balik kubu Khofifah-Emil Dardak terlihat dalam bantahan dalil politisasi bansos yang dituduhkan kubu Risma-Gus Hans.

Khofifah-Emil Dardak berkilah bahwa bansos tidak lagi bisa dikendalikan karena jabatan sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur berakhir jauh sebelum proses pilgub berlangsung, yakni pada Februari 2024.

Orang yang tidak memiliki jabatan lumrahnya tidak bisa mengendalikan bansos untuk menaikkan perolehan suara seperti yang dituduhkan oleh Risma-Gus Hans.

Bantahan ini juga didukung oleh KPU Provinsi Jawa Timur yang menyebut adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri RI yang meminta agar bantuan sosial yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dihentikan sementara hingga proses pilkada berlangsung untuk menghindari politisasi bansos.

Kubu Khofifah-Emil Dardak menilai bahwa politisasi bansos justru menuding bahwa orang yang bisa merencanakan politisasi bansos adalah Risma, yang mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial RI pada Agustus 2024.

"Jika pun menggunakan asumsi tuduhan dari pemohon, maka yang bisa menggunakan bansos untuk memengaruhi perolehan suara adalah Mensos periode 2020-2024 yang lalu (Risma)," kata Edward.

Baca juga: Terjawab Kapan Seluruh Tahapan Sidang Sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi Berakhir

Edward Dewaruci juga membantah tudingan kubu Risma-Gus Hans yang mendalilkan adanya kecurangan manipulasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilihan (Sirekap).

Dalil Risma-Gus Hans dinilai tidak berdasar.

Pasalnya, tidak ada manipulasi untuk menciptakan stabilitas persentase perolehan suara pihak terkait yang menggambarkan pola tidak wajar Sirekap.

"Faktanya, KPU tidak pernah menampilkan grafik menunjukkan persentase dalam websitenya dalam proses Sirekap," imbuh Edward.

Ditambah, dalil Risma-Gus Hans dinilai tidak menyentuh substansi karena Sirekap bukanlah dasar keputusan hasil perolehan suara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved