Berita Nasional Terkini

Terbanyak PT Intan Agung Makmur, Daftar Pemilik HGB di Area Pagar Laut Tangerang, Ada 263 Bidang

Terbanyak PT Intan Agung Makmur, berikut daftar pemilik HGB di areal pagar laut Tangerang. Total ada 263 bidang, berapa milik PT Intan Agung Makmur?

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN
PAGAR LAUT TANGERANG - Rombongan Ombdusman RI saat memantau pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Rabu (15/1/2025). Terbanyak PT Intan Agung Makmur, berikut daftar pemilik HGB di areal pagar laut Tangerang. Total ada 263 bidang, berapa milik PT Intan Agung Makmur? 

Tujuannya adalah memeriksa apakah lokasi sertifikat-sertifikat tanah tersebut berada dalam garis pantai (daratan) Desa Kohod atau di luar garis pantai (laut).

Pasalnya, pengecekan sementara menunjukkan bahwa dalam proses pengajuan sertifikat tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit pada 1982.

"Karena itu, kami perlu cek, mana batas pantai tahun 1982, mana batas pantai 1983, 1984, 1985, sampai batas garis pantai 2024 dan sampai sekarang," tuturnya.

Dengan begitu, pihaknya dapat mengecek apakah lokasi yang dimaksud termasuk dalam peta bidang tanah SHGB atau SHM itu berada dalam garis pantai atau di luar garis pantai.

Dia menargetkan hasil pemeriksaan sudah didapatkan pada Selasa (21/1/2025) karena tidak terlalu sulit.

"Kami tidak mau berspekulasi apakah ini dulunya berupa tambak atau berupa apa, yang berhak untuk itu patokannya adalah garis pantai," jelas dia.

Jika hasil koordinasi dengan BIG menunjukkan adanya sertifikat HGB dan SHM yang terbukti berada di luar garis pantai atau di wilayah laut, pihaknya akan melakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

Menurut dia, Kementerian ATR/BPN masih memiliki kewenangan untuk meninjau ulang sertifikat tanah tersebut karena baru terbit pada 2023.

"Berdasarkan PP, selama sertifikat itu belum berusia 5 tahun dan ternyata dalam perjalanan terbukti secara faktual, ada cacat material, prosedural, dan cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan kami tinjau ulang tanpa perintah pengadilan," terang Nusron.

Tak hanya itu, Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan penindakan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat tanah tersebut, terutama jika bukti menunjukkan bahwa sertifikat HGB dan SHM berada di wilayah laut.

Baca juga: Pagar Laut Tangerang Dibongkar TNI AL, TB Hasanuddin Singgung Proses Hukum dan Alat Bukti Hilang

Dia merinci, oknum-oknum yang terlibat di antaranya juru ukur, Kepala Seksi Pengukuran dan Survei Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Tangerang, serta Kepala Kantah Tangerang.

"Manakala nanti terbukti berada di luar garis pantai, dan manakala terbukti tidak compliance, manakala terbukti tidak sesuai dengan prosedur, dan manakala tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

PT Intan Agung Makmur Milik Siapa?

Dilansir TribunKaltim.co dari kompas.com, data terkait PT Intan Agung Makmur juga sangat sedikit atau bahkan nyaris tak ada yang beredar di internet.

Meski begitu, alamat perusahaan itu bisa dicek melalui layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sesuai data pada AHU Kemenkumham, PT Indah Agung Makmur diketahui beralamat di Jl. Inspeksi PIK 2 Nomor 5 (Terusan Jalan Perancis), Kabupaten Tangerang, Banten.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved