Berita Nasional Terkini

Adu Kuat KPK vs PDIP, Hasto Bawa 12 Pengacara di Praperadilan Hari Ini, Dipimpin Todung Mulya Lubis

Adu kuat KPK vs PDIP. Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bawa 12 pengacara di Sidang Praperadilan, Selasa (21/1/2025). Dipimpin Todung Mulya Lubis

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti-Irwan Rismawan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Kanan: suasana penggeledah rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi - Adu kuat KPK vs PDIP. Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bawa 12 pengacara di Sidang Praperadilan, Selasa (21/1/2025). Dipimpin Todung Mulya Lubis 

"Saya diajarkan untuk menjunjung tinggi hukum dan selalu kooperatif terhadap seluruh proses hukum itu. Tapi saya juga mencatat mana hukum yang berkeadilan, mana hukum sebagai suatu pesanan," ucapnya.

Hasto mengaku akan menghormati setiap pemanggilan pemeriksaannya.

"Sebagai sekjen saya harus mempelopori anti korupsi, saya bukan pejabat negara dan tidak ada kerugian negara. Kami akan mengikuti seluruh proses hukum dengan sebaik-baiknya dengan penuh disiplin," ujarnya. 

Hasto mengatakan, akan mempercayai semua penyidik KPK selama proses hukumnya berlangsung. 

Sebab, lembaga antirasuah tersebut didirikan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. 

Baca juga: Anak Buah Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Harun Masiku, Ada 5 Saksi Lain

KPK Optimistis Menang

Sebelumnya Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan siap menghadapi Hasto dalam sidang praperadilan hari ini. 

Setyo optimistis KPK dapat mengalahkan Hasto.

Ia menegaskan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka. 

Menurutnya, penyidik KPK sudah mempersiapkan segala bukti yang diperlukan untuk pembuktian di persidangan.

"Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim gitu, ibarat kata ini pembuktian secara formal kita sudah siapkan," kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Meski demikian, Setyo enggan mengungkapkan bukti-bukti yang akan digunakan di persidangan nantinya. 

Setyo juga menambahkan, KPK siap untuk memenuhi permintaan hakim tunggal jika diperlukan bukti materiil lebih lanjut. 

"Apalagi kalau kemudian tuntutannya atau masuknya kepada yang materiil juga misalkan hakim tunggalnya minta pun juga kami akan siapkan," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa alat bukti yang dimiliki KPK cukup kuat untuk membuktikan bahwa Hasto terlibat dalam kasus suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR serta dalam perintangan penyidikan terhadap eks kader PDIP, Harun Masiku. 

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved