Berita Nasional Terkini
Adu Kuat KPK vs PDIP, Hasto Bawa 12 Pengacara di Praperadilan Hari Ini, Dipimpin Todung Mulya Lubis
Adu kuat KPK vs PDIP. Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bawa 12 pengacara di Sidang Praperadilan, Selasa (21/1/2025). Dipimpin Todung Mulya Lubis
Namun Ronny enggan merinci sejumlah bukti yang disiapkan oleh tim hukum dalam melawan KPK nanti.
"Terkait bukti, semua sudah kita siapkan dan akan kita sampaikan dalam persidangan," jelasnya.
Di sisi lain Ronny pun meminta kepada seluruh keluarga besar PDI Perjuangan, agar tetap tenang menyikapi perkara yang tengah dijalani oleh Hasto.
Baca juga: Sekjen PDIP Hasto dan KPK Sama-sama Yakin Menang di Sidang Praperadilan, Klaim Pegang Bukti Kuat
Dia juga menegaskan, pihaknya akan hormat dan patuh terhadap seluruh proses hukum.
"Kita sama-sama hormati dan taat hukum. Kita sama-sama berjuang di jalan hukum, untuk membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan kepada Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto adalah tidak benar," tegasnya.
Hasto dan KPK Sama-sama Optimistis Menangkan Sidang Praperadilan
Baik Hasto maupun pihak KPK menyatakan optimistis pihaknya memenangkan sidang praperadilan yang akan digelar hari ini.
Mereka pun menyatakan kesiapannya jalani sidang.
Hasto Siapkan Argumentasi Hukum Berdasarkan Bukti Otentik
Jelang sidang hari ini, Hasto mengaku telah menyiapkan argumentasi hukum berdasarkan bukti yang menurutnya otentik.
"Kami akan sampaikan argumentasi hukum berdasarkan bukti-bukti yang otentik teks formil maupun materiil," kata Hasto, saat di acara Soekarno Run di Surabaya, Minggu (19/1/2025).
Hasto mengungkapkan, pihaknya akan memanfaatkan dengan baik forum praperadilan yang bakal digelar di PN Jakarta Selatan.
"Praperadilan dikatakan oleh para penasihat hukum kami merupakan hak yang dimiliki seseorang yang menyandang tersangka, sehingga hak itu digunakan sebaik-baiknya," ujarnya.
Lebih lanjut, Hasto memastikan dirinya akan bersikap kooperatif dalam menjalani setiap proses hukum.
Terlebih dirinya juga mengklaim sama sekali tidak merugikan negara dalam kasusnya tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.