Pilkada Kaltim 2024

Bantah Borong Partai di Pilkada Kaltim, Kuasa Hukum Rudy-Seno: Dapat Cewek Saja Susah, Kata Hakim

Bantah tudingan borong partai di Pilkada Kaltim 2024, Kuasa Hukum Rudy-Seno: mendapatkan cewek saja susah sekali apalagi partai. Respons Hakim MK

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi
SENGKETA PILKADA KALTIM 2024 - Agus Amri, Kuasa Hukum Rudy-Seno di sidang MK sengketa Pilkada Kaltim 2024, Selasa (21/1/2025). Bantah tudingan borong partai di Pilkada Kaltim 2024, Kuasa Hukum Rudy-Seno: mendapatkan cewek saja susah sekali apalagi partai. Respons Hakim MK 

Selain mendengarkan jawaban dari Kuasa Hukum Rudy-Seno, agenda sidang kedua MK sengketa Pilkada Kaltim 2024 gugatan Isran-Hadi juga mendengarkan jawaban dari KPU selaku Termohon dan Bawaslu Kaltim selaku pemberi keterangan.

Baca juga: KPU Kaltim Yakin Gugatan Isran-Hadi di MK Dibuat-buat, Bantah Tuduhan Kecurangan Pilkada Kaltim 2024

Jawaban KPU

Dilansir TribunKaltim.co dari laman Mahkamah Konstitusi www.mkri.id, kuasa hukum KPU Kaltim, M. Ali Fernandes menegaskan bahwa Pemohon telah keliru karena dalam permohonannya menyebut KPU Provinsi Kalimantan Timur sebagai pihak yang mereduksi pilar demokrasi dan melakukan pembiaran terhadap politik uang.

"Termohon dalam hal ini adalah KPU itu bertugas untuk menyelenggarakan pemilu.

Lagipula dalil yang disampaikan tidak dijelaskan siapa yang dimaksud Termohon dalam pengertian di tingkat kabupaten kan, di tingkat PPK kah, atau di tingkat PPS kah, atau KPPS. 

Dan tidak dijelaskan juga mengenai secara detail kapan, di mana, dan bagaimana caranya Termohon membiarkan adanya politik uang tersebut," ujar Ali. 

Sampai saat ini, KPU Kaltim juga tidak pernah menerima laporan atau rekomendasi dari Bawaslu Kaltim terkait pereduksian demokrasi dan pembiaran politik uang.

KPU Kaltim lewat kuasa hukumnya juga mempertanyakan paslon nomor urut 01, Isran Noor-Hadi Mulyadi sebagai Pemohon yang tidak detail mencantumkan lokasi terjadinya dugaan kesalahan pencatatan hasil suara.

Ali menjelaskan, Pilgub Kalimantan Timur digelar di 6.274 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 105 kecamatan.

Namun, Pemohon dalam permohonannya tak menyebut satupun TPS yang diduga terjadinya pelanggaran administrasi dan prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara Pilgub Kalimantan Timur.

"Jadi secara umum apa yang disampaikan Pemohon adalah dalil yang mengada-ada dan tidak bisa dibuktikan, karena itu tidak dapat diterima," ujar Ali dalam sidang yang beragendakan

Diketahui sidang MK sengketa Pilkada Kaltim 2024 hari ini, Selasa (21/1/2025) adalah sidang kedua dengan agenda mendengkarkan keterangan KPU Kaltim selaku Termohon, kubu Rudy-Seno sebagai Pihak Terkait dan Bawaslu Kaltim selaku Pemberi Keterangan serta pengesahan alat bukti. 

Sidang perdana MK sengketa Pilkada Kaltim 2024 gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi dengan nomor perkara Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 digelar 9 Januari 2025 lalu.

Sidang sengketa Pilkada Kaltim 2024 gugatan Isran-Hadi disidangkan oleh Panel III dengan Ketua Arief Hidayat dan dua anggota yakni Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Kaltim: Daftar 39 Berkas dan Alat Bukti Isran-Hadi vs Rudy-Seno di MK

(TribunKaltim.co)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved