Pilkada Kaltim 2024

Kuasa Hukum Rudy-Seno: Pembuat Buku yang Ditunjukkan Refly Harun di Sidang MK sudah Dilaporkan

Kuasa Hukum Rudy-Seno, Agus Amri menyebut pembuat buku yang ditunjukkan Refly Harun di sidang MK saat ini sudah dilaporkan.

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi
SENGKETA PILKADA KALTIM 2024 - Refly Harun, kuasa hukum Isran-Hadi dan Agus Amri, kuasa hukum Rudy-Seno. Kuasa Hukum Rudy-Seno, Agus Amri menyebut pembuat buku yang ditunjukkan Refly Harun di sidang MK saat ini sudah dilaporkan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Dalam sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kaltim 2024 yang digelar Selasa (21/1/2025), kuasa hukum Rudy Mas'ud-Seno Aji menyampaikan jawaban atas gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi.

Salah satu yang disampaikan Agus Amri, kuasa hukum Rudy-Seno dalam sidang MK sengketa Pilkada Kaltim 2024 hari ini adalah soal buku yang ditunjukkan Refly Harun, kuasa hukum Isran-Hadi

Buku yang ditunjukkan Refly Harun, kuasa hukum Isran-Hadi yang berjudul Siraman Rudy-Seno untuk Kutai Kartanegara ini menjadi salah satu poin sorotan Agus Amri dalam sidang MK sengketa Pilkada Kaltim 2024.

Diketahui di sidang perdana MK sengketa Pilkada Kaltim 2024, Refly Harun menunjukkan sebuah buku berjilid tebal tersebut.

Baca juga: Bantah Borong Partai di Pilkada Kaltim, Kuasa Hukum Rudy-Seno: Dapat Cewek Saja Susah, Kata Hakim

"Buku ajaib yang setebal ribuan lembar yang dilambai-lambaikan oleh rekan Refly Harun sebagai Pemohon secara spesifik harus kami respons, Yang Mulia," kata Agus Amri, kuasa hukum Rudy-Seno.

Setelah dipersilahkan hakim, Agus Amri melanjutkan bantahannya terkait buku tersebut. 

"Bahwa kenyataannya buku dengan judul Siraman Money Politics Rudy Mas'ud pada Pilgub di Kabupaten Kutai Kartanegara semacam LPj gitu, kami pastikan bahwa buku itu karang-karangan, disampul ulang.

Data-data dari orang-orang yang ada di dalam buku itu, ketika diverifikasi dan itu sudah pernah disampaikan ke Bawaslu itu tidak valid sehingga laporan itu tidak dapat dilanjutkan oleh Bawaslu, latar belakangnya itu.

Orang yang membuat buku itu pun saat ini sedang kami laporkan dengan tuduhan manipulasi bukti yang kemudian ternyata diajukan di sidang ini Yang Mulia.

Bahwa saudara atas nama Audy Setiawan alias Wawan sedang kami laporkan karena akhirnya membawa buku ini ke sini padahal sebelumnya sudah pernah disampaikan di Bawaslu dan bukti itu tidak valid," kata Agus Amri

Terkait dengan buku tersebut, juga sempat pula disinggung Bawaslu Kaltim dalam sidang MK sengketa Pilkada Kaltim 2024.

Menurut Bawaslu ketika melakukan konfirmasi terhadap laporan terkait buku tersebut, pelapor tidak tahu dari mana asal buku itu.

SENGKETA PILKADA KALTIM 2024 - Agus Amri, Kuasa Hukum Rudy-Seno di sidang MK sengketa Pilkada Kaltim 2024, Selasa (21/1/2025). Bantah tudingan borong partai di Pilkada Kaltim 2024, Kuasa Hukum Rudy-Seno: mendapatkan cewek saja susah sekali apalagi partai. Respons Hakim MK
SENGKETA PILKADA KALTIM 2024 - Agus Amri, Kuasa Hukum Rudy-Seno di sidang MK sengketa Pilkada Kaltim 2024, Selasa (21/1/2025). Kuasa Hukum Rudy-Seno, Agus Amri menyebut pembuat buku yang ditunjukkan Refly Harun di sidang MK saat ini sudah dilaporkan. (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi)

"Hanya dapat dari teman-teman relawan. Dari tim pelapor juga tidak mengenal siapa dan nomor handphonenya sekaligus siapa yang ada di dalam foto.

Oleh karenanya, sentra Gakkumdu memutuskan tidak cukup untuk melanjutkan ke ranah pidana," katanya.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Kaltim: Daftar 39 Berkas dan Alat Bukti Isran-Hadi vs Rudy-Seno di MK

Sidang yang digelar Selasa (21/1/2025) adalah tahapan ke 10 dan merupakan sidang kedua.

Putusan sidang sengketa Pilkada Kaltim 2024 ini akan diputuskan pada tahapan ke-12 atau sidang ke-4.

Hari ini sidang sengketa Pilkada Kaltim dengan agenda pemeriksaan perkara acara sidang: Mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.

Berikut ini daftar 39 berkas yang diserahkan ke MK:

  1. Permohonan Pemohon
  2. Surat Kuasa Pemohon
  3. KTA dan BAS Kuasa Hukum Pemohon
  4. Flashdisk Pemohon
  5. Daftar Alat Bukti
  6. Alat Bukti
  7. Permohonan Perbaikan
  8. Daftar Alat Bukti
  9. Daftar Alat Bukti Tambahan
  10. Alat Bukti
  11. Flashdisk
  12. Permohonan sebagai Pihak Terkait
  13. Surat Kuasa Khusus
  14. Identitas Pihak Terkait
  15. KTP, KTA, dan BAS Kuasa Hukum
  16. SK KPU Prov. Kalimantan Timur No. 108 Tahun 2024
  17. SK KPU Prov. Kalimantan Timur No. 110 Tahun 2024
  18. SK KPU Prov. Kalimantan Timur No. 149 Tahun 2024
  19. Flasdisk
  20. Daftar Renvoi pada Permohonan dan Alat Bukti
  21. Tanda Pengenal Sementara Advokat a.n Raden Violla Reininda Hafidz
  22. Alat Bukti Tambahan    
  23. Tambahan Daftar Alat Bukti   
  24. Permohonan Inzage Tanggal 10 Januari 2025
  25. Surat Kuasa Khusus Tanggal 8 januari 2025
  26. KTA dan BAS   
  27. Keterangan Pihak Terkait
  28. Daftar Alat Bukti Pihak Terkait    
  29. Alat Bukti    
  30. Flashdisk    
  31. Jawaban Termohon bertanggal 20 Januari 2025    
  32. Daftar Alat Bukti Termohon bertanggal 20 Januari 2025    
  33. Alat Bukti Termohon    
  34. Flashdisk    
  35. Keterangan Bawaslu bertanggal 7 Januari 2025    
  36. Daftar Alat Bukti Bawaslu
  37. Alat Bukti Bawaslu    
  38. Surat Tugas Bawaslu Nomor: 472/HK.03.03/K1/01/2025
  39. Flashdisk

Dalam sidang kedua Mahkamah Konstitusi gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi hari ini, akan didengarkan jawaban Termohon (KPU Kaltim), Pihak Terkait (Rudy Mas'ud-Seno Aji dan kuasa hukumnya) serta Pemberi Keterangan (Bawaslu).

Baca juga: Live Sidang MK Pilkada Kaltim 2024, Gugatan Isran-Hadi, Agenda: Jawaban KPU, Kubu Rudy-Seno, Bawaslu

(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved