Pilkada Kaltim 2024

Live Sidang MK Pilkada Kaltim 2024, Gugatan Isran-Hadi, Agenda: Jawaban KPU, Kubu Rudy-Seno, Bawaslu

Live sidang Mahkamah Konstitusi Pilkada Kaltim 2024, gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi. Agenda: mendengarkan jawaban KPU, kubu Rudy-Seno dan Bawaslu

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
SIDANG MK SENGKETA PILKADA KALTIM 2024 - Majelis hakim Panel III Arief Hidayat, Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih di sidang MK sengketa Pilkada 2024, Selasa (21/1/2024). Live sidang Mahkamah Konstitusi Pilkada Kaltim 2024, gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi. Agenda: mendengarkan jawaban KPU, kubu Rudy-Seno dan Bawaslu 

Di mana data dari ribuan orang dalam daftar, setelah diverifikasi, ternyata justru pendukung paslon 1 (Isran-Hadi).

Atas hal tersebut, Bawaslu menghentikan proses dikarenakan tidak terbukti.  

“Termasuk tuduhan keterlibatan 'HARUM Center' dalam dugaan money politic juga tidak berdasar, mengingat sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial sudah banyak melakukan kegiatan–kegiatan sosial pada masyarakat, bahkan jauh sebelum pilkada,” tukasnya. 

Keterlibatan aparat atau struktur pemerintahan menjadi hal yang paling tidak masuk akal, menurut pengacara asal Balikpapan ini.

Dimana "penantang" tidak mungkin memiliki dan menggerakkan aparat atau struktur pemerintahan.

Baca juga: Kuasa Hukum Rudy-Seno Siap Jawab Dalil Refly Harun, Pengacara Isran-Hadi di Sidang MK Pilkada Kaltim

“Berbeda halnya jika Paslon adalah merupakan incumbent,” ujar Agus Amri.

Begitu juga tudingan dak netral atau tidak profesionalnya penyelenggara pemilu.

Semestinya, pihak paslon 1 silakan menempuh upaya ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untjk membuktikan tuduhan tersebut. 

“Dalam kenyataannya sampai dgn diajukannya Permohonan PKPU tidak pernah ada laporan terhadap KPU atau Bawaslu beserta semua badan ad hoc nya,” singkatnya.

Menurut Agus Amri, para paslon yang hendak mengajukan gugatan harus memenuhi syarat selisih suara maksimal, sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Untuk konteks Kaltim tunduk pada ketentuan huruf b dikarenakan jumlah penduduk antara 2 juta sampai 6 juta, maka selisih maksimal suara adalah sebesar 1,5 persen.

“Pilkada Kaltim total suara sah adalah suara Paslon 1 (Isran-Hadi) sebanyak 793.793 suara, ditambah suara paslon 2 (Rudy - Seno) sebanyak 996.399 suara, sehingga total suara sah adalah sebanyak 1.790.192 x 1,5 persen = 26.853 suara (nilai koefisien sebagai patokan),” bebernya.

“Faktanya bahwa selisih suara jauh melampaui nilai koefisien maksimal 26.853 suara sebagai syarat menggugat, di mana selisih suara mencapai lebih dari 200 ribu, maka dipastikan gugatan paslon 1 tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut,” sambung Agus Amri. 

Baca juga: Jadwal Sidang MK Pilkada Kaltim 2024 Gugatan Isran-Hadi, Jawaban KPU dan Pihak Rudy-Seno

(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved