Berita Kaltim Terkini

Jatam Kaltim Sebut Remisi UU Minerba Hianati Mandat Legislasi

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur (Kaltim) mengkritik keras proses dan substansi revisi keempat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020

Tribunkaltim.co/Rita Lavenia
ILUSTRASI - Kegiatan Pertambangan di Provinsi Kalimantan Timur 

Menurutnya, langkah ini semakin menunjukkan bahwa revisi ini lebih mengutamakan bagi-bagi keuntungan di antara elit, bukan untuk kepentingan publik.

Keseluruhan revisi ini dinilai sebagai bentuk korupsi sistemik yang melibatkan negara dan korporasi.

"JATAM menyerukan penghentian segera proses revisi UU Minerba dan mengajak masyarakat untuk mengawasi kebijakan yang dapat merugikan rakyat serta lingkungan," tegasnya.

Sebagai tambahan informasi,  DPR RI pada hari ini telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif dari DPR RI. 

Baca juga: Jatam Kaltim Bongkar Hasil Penelitian Kolam Bekas Tambang, tak dapat Dipakai untuk Produksi Pangan

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (23/1/2025).

"Apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat. "Setuju," jawab peserta rapat.

Sebelum Dasco mengambil keputusan, perwakilan delapan fraksi DPR RI menyampaikan pandangannya soal RUU Minerba secara tertulis kepada pimpinan DPR RI.

Para perwakilan fraksi tersebut adalah I Nyoman Parta dari Fraksi PDI-P, Ahmad Irawan dari Fraksi Golkar, Sumail Abdullah dari Fraksi Gerindra, Arif Rahman dari Fraksi Nasdem, Prana Putra Sohe dari Fraksi PKB, Hendry Munief dari Fraksi PKS, Aqib Ardiansyah dari Fraksi PAN, dan Mulyadi dari Fraksi Demokrat. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved