Pilkada Kukar 2024
KPU Kukar Tunggu Keputusan MK Terkait Lanjutan Sidang Sengketa Pilkada 2024
persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam agenda penyampaian jawaban yang dilaksanakan di Jakarta, pada Kamis (23/1/2025) lalu
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai pihak termohon menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kukar 2024.
Hal ini usai menjalani persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam agenda penyampaian jawaban yang dilaksanakan di Jakarta, pada Kamis (23/1/2025) lalu.
Proses persidangan tersebut mengikuti tahapan yang telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, perubahan dari PMK Nomor 4 Tahun 2024, yang mengatur jadwal dan tahapan penyelesaian sengketa Pilkada.
Baca juga: Sidang Sengketa PHP Pilkada 2024, KPU Kukar Siap Beri Jawaban Sebagai Termohon
Komisioner KPU Kukar Bidang Hukum Wiwin, menjelaskan bahwa proses jawaban dari termohon dan tanggapan Bawaslu untuk sengketa Pilkada berlangsung dari 16 Januari hingga 4 Februari 2025.
"Saat ini semua proses akan diselesaikan hingga 4 Februari, sesuai jadwal untuk kabupaten dan provinsi lainnya," ujarnya saat dikonfimasi, Sabtu (25/1/2025).
Untuk tahapan berikutnya, Wiwin menyebutkan KPU Kukar menunggu hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang akan berlangsung pada 5–10 Februari 2025.
Dalam RPH ini, imbuhnya, nantinya para hakim akan memutuskan perkara mana yang layak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok dan mana yang dihentikan.
"Jika perkara dihentikan (Dismissal), artinya gugatan pemohon tidak diterima, dan termohon dianggap menang," jelas Wiwin
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan hasil keputusan RPH akan diumumkan pada 11–13 Februari 2025.
Sehingga apabila gugatan yang dilayangkan kepada KPU Kukar dinyatakan berlanjut oleh hakim, maka pemeriksaan pokok perkara akan dilaksanakan pada 14–28 Februari 2025.
“Di tahap tersebut, pihak termohon dapat menghadirkan saksi dengan jumlah maksimal enam orang untuk sengketa gubernur, dan empat orang untuk sengketa kabupaten/kota," ucapnya.
Adapun kategori saksi yang dihadirkan bisa berupa saksi ahli, maupun saksi fakta. Dengan syarat jumlahnya tidak melebihi ketentuan.
"Namun tahapan ini akan dihadapi jika perkara berlanjut, dan untuk putusan akhir perkara akan diumumkan pada 7 Maret 2025," imbuhnya.
Wiwin menekankan, sembari menunggu proses sidang perkara dari beberapa provinsi dan kabupaten lainnya.
Kini KPU Kukar masih menunggu hasil RPH untuk mengetahui apakah perkara sengketa Pilkada Kukar 2024 akan dilanjutkan atau dihentikan.
"Lanjut atau tidaknya kita masih menunggu keputusan RPH, keputusan itu akan diketahui pada 11–13 Februari nanti," pungkasnya.(*)
Besok Bupati dan Wakil Bupati Kukar Terpilih Aulia-Rendi Dilantik di Lamin Etam Samarinda |
![]() |
---|
Terlambat Ikut Retreat Kepala Daerah Gelombang ke-2, Pelantikan Aulia-Rendi Tunggu SK Kemendagri |
![]() |
---|
DPRD Kukar Selesaikan Syarat Administratif Sebelum Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Aulia-Rendi |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kukar Dorong Percepatan Pelantikan Hasil PSU Demi Sinkronisasi Program RPJMD |
![]() |
---|
Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih dalam PSU Pilkada Kukar Masih Tunggu Keputusan Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.