MHU

Pengintegrasian GMP dan ESG, Cara MHU Wujudkan Pertambangan yang Bertanggung Jawab dan Berkelanjutan

Dalam lanskap industri pertambangan yang terus berkembang, keseimbangan antara eksplorasi sumber daya dan keberlanjutan harus berjalan beriringan

|
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Budi Susilo
HO/MHU
KONSEP HIDUP BERKELANJUTAN - Melalui penerapan GMP, MHU berupaya untuk menjadi good corporate citizen sekaligus ESG. Dalam lanskap industri pertambangan yang terus berkembang, keseimbangan antara eksplorasi sumber daya dan keberlanjutan harus berjalan beriringan. 

Misalnya, pengelolaan lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di area lingkar tambang, mengurangi risiko operasional dan finansial, juga menarik minat investor yang peduli pada praktik berkelanjutan.

Lebih jauh lagi, integrasi ESG dan GMP berperan penting dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) sekaligus memastikan industri tambang tetap relevan dan mampu bertanggung jawab di masa depan.

Dorong pengoptimalan GMP di Tanah Air

Pemerintah telah menyiapkan landasan hukum untuk mendorong perusahaan tambang mengintegrasikan GMP dan ESG agar lebih optimal.

Salah satunya, melalui penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam beleid tersebut, pemerintah mewajibkan setiap badan usaha pertambangan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk melakukan pengelolaan lingkungan hidup di lokasi pertambangan pascaoperasi.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menjelaskan bahwa sebagai pengelola sumber daya mineral dan batubara, Kementerian ESDM berkomitmen melakukan pengawasan secara ketat terhadap pengelolaan lingkungan hidup pasca operasi dari setiap badan usaha pertambangan.

Baca juga: Berhasil Dalam Pengelolaan Lahan Pasca Tambang, Dinas ESDM Kaltim Sebut PT MHU Bisa Jadi Contoh 

"Permen ESDM 26/2018 mengamanahkan kepada setiap pemegang IUP dan IUPK untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pertambangan sesuai dengan Dokumen Lingkungan Hidup," jelas Agus.

Dalam implementasinya, setiap badan usaha pertambangan wajib memberikan jaminan reklamasi tahap operasi produksi dan jaminan pasca tambang sesuai dengan yang ditetapkan Menteri ESDM atau Gubernur sesuai kewenangannya.

Aspek pengelolaan lingkungan hidup pascaoperasi juga mencakup penanggulangan serta pemulihan lingkungan apabila terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

Di Indonesia, salah satu perusahaan yang berkomitmen tinggi terhadap hal itu adalah PT Multi Harapan Utama (MHU) yang merupakan bagian dari MMS Group Indonesia (MMSGI).

MHU berhasil menerapkan pengelolaan lingkungan hidup dengan baik melalui pengintegrasian GMP dan ESG.

Bagi MHU, penerapan GMP bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi menjadi bagian dari visi perusahaan sebagai wujud good corporate citizen.

"GMP menjadi fondasi kami dalam memberikan manfaat nyata bagi lingkungan dan masyarakat. Ini bukan sekadar pemenuhan regulasi, tapi komitmen jangka panjang," ujar General Manager Mining Support MHU, Wijayono Sarosa, Selasa (17/12/2024).

Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai program corporate social responsibility (CSR) berbasis social mapping yang efektif dan berkelanjutan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved