Breaking News

Berita Nasional Terkini

Kata Kades Kohod, Menteri Nusron, hingga Jokowi soal Polemik HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

Kata Kades Kohod, Menteri Nusron, hingga Jokowi soal polemik HGB dan SHM pagar laut Tangerang.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
PAGAR LAUT TANGERANG - Kata Kades Kohod, Menteri Nusron, hingga Jokowi soal polemik HGB dan SHM pagar laut Tangerang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kata Kades Kohod, Menteri Nusron, hingga Jokowi soal polemik HGB dan SHM pagar laut Tangerang.

Keberadaan pagar laut Tangerang dan Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) di area tersebut jadi polemik.

Hingga kini belum diketahui pemilik pagar laut di Kabupaten Tangerang tesebut.

Baca juga: 50 HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Dibatalkan, Nusron Wahid Debat Sengit dengan Kades Kohod

Pagar laut itu membentang sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Pakuhaji, Tangerang, Banten dengan wujud berupa bambu yang ditancapkan di dasar laut.

Belum terungkap siapa pemiliknya, kasus menjadi semakin ruwet setelah diketahui area pagar laut itu memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Berdasarkan temuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Petahanan Nasional (ATR/BPN), ada 263 bidang tanah yang berbentuk SHGB.

Rinciannya, atas nama PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS 20 bidang, dan perorangan sebanyak 9 bidang.

Sementara, SHM berjumlah 17 bidang.

Menurut keterangan Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang didapat dari Kementerian ATR/BPN, sertifikat tersebut diterbitkan pada 2023.

Berbagai spekulasi tentang siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas kasus pagar laut Tangerang pun bermunculan, salah satunya Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Lantas, bagaimana tanggapan masing-masing pihak terkait pagar laut Tangerang? 

Apa kata Menteri Nusron?

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menemukan ada praktik ilegal dalam penerbitan SHGB dan SHM pagar laut Tangerang oleh pejabat di kementeriannya.

Tindakan pejabat ATR/BPN yang melanggar pidana itu dia sebut sebagai maladministratif.

Baca juga: Profil Arsin, Kepala Desa Kohod yang Debat dengan Menteri Nusron Wahid soal Pagar Laut Tangerang

"Itu karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (25/1/2025).

Sebagai komitmennya menguak kasus ini, Nusron membatalkan 50 sertifikat tanah yang diduga tidak sesuai dengan hukum.

Langkah itu dilakukan usai pihaknya melakukan investigasi terhadap dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

Dalam prosesnya, Nusron juga menandatangani Permohonan Pembatalan SK SHGB dan SHM yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang dan langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Bagaimana menurut Kades Kohod?

Menurut Kepala Desa Kohod, Arsin, lahan pagar laut itu dulunya adalah daratan yang digunakan untuk empang sebelum berubah akibat terkena abrasi dan agar mencegah abrasi meluas, dibangunlah tanggul pada 2004.

Asal usul tentang lahan pagar laut ini Arsin sampaikan kepada Nusron pada Jumat (24/1/2025), saat meninjau lahan yang memiliki SHGB dan SHM.

Meski sempat terlibat perdebatan, Nusron menegaskan bahwa jika suatu lahan telah hilang secara fisik, statusnya berubah menjadi tanah musnah dan dia memastikan akan tetap memeriksa sertifikat kepemilikan lahan tersebut.

Sementara itu, Arsin enggan memberikan keterangan lebih lanjut soal sertifikat pagar laut di wilayahnya dan beberpa kali menghindari awak media.

"Mau salat Jumat nih, nanti ketinggalan, sudah-sudah," kata dia, dilansir dari Kompas.com, Jumat (24/1/2025).

Apa tanggapan masyarakat kawasan pagar laut?

Pembatalan puluhan SHGB dan SHM di area pagar laut yang dilakukan Nusron diprotes oleh salah satu masyarakat setempat.

Dilaporkan Kompas.com, Jumat, seorang pria berteriak kepada Nusron yang saat itu saat itu sedang melakukan sesi tanya jawab dengan awak media di Masjid Abdul Mu'in, Pakuhaji.

Pria yang berpenampilan kasual itu meminta agar tidak membatalkan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut.

"Mohon jangan dibatalin pak," ucapnya.

Namun, Nusron tidak menggubrisnya dan segera pergi meninggalkan masjid.

Sementara, saat dimintai keterangan, pria tersebut menghindar.

Bagaimana respons Menteri KP?

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan pihaknya sedang memeriksa perusahaan yang disebutkan oleh Nusron terkait pagar laut Tangerang.

Sakti juga mengakui sempat terkejut saat mengetahui area pagar laut itu memiliki SHGB.

"Kenapa saya kaget? karena tidak boleh ada sertifikat di dalam laut. Itu enggak bisa. Undang-undangnya kan begitu mengatakan. Jadi kalau sampai ada. Wah, baru saya kepikir. Oh ini tujuannya untuk ke sana. Kalau gitu ini bisa jadi untuk kepentingan reklamasi," jelasnya, dilansir dari Kompas.com, Sabtu.

Namun, dia menyatakan tidak bisa menunjuk langsung soal keterikatan perusahaan yang diberi sertifikat pagar laut.

Apa tanggapan Jokowi?

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara soal SHGB dan SHM pagar laut yang diterbitkan di era pemerintahannya.

Dia meminta agar poses legal penerbitan sertifikat tersebut diperiksa secara menyeluruh.

"Ya, yang paling penting itu proses legalnya. Proses legalnya dilalui atau tidak. Betul atau tidak betul. Itu kan proses dari kelurahan, proses ke kecamatan, proses di Kantor BPN kabupaten. Kalau untuk SHM-nya," jelas Jokowi, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat.

Demikian pula untuk SHGB, lanjutnya, bisa dicek di Kementerian apakah proses penerbitannya legal atau tidak.

Tak hanya di Tangerang, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menambahkan, pemeriksaaan penerbitan sertifikat juga harus dilakukan di area pagar laut Bekasi, Jawa Timur, dan daerah lainnya.

"Itu juga tidak hanya di Tangerang, di Bekasi juga ada di Jawa Timur dan tempat lain. Saya kira yang paling penting cek itu," ujar Jokowi.

Baca juga: Dicek Aja, Reaksi Jokowi Tanggapi Ucapan AHY soal Sertifikat Pagar Laut Tangerang Terbit di Eranya

Bagaimana penjelasan mantan Wamen ATR?

Sementara itu, Menteri Kehutanan, Raja Juli, mengaku tidak tahu mengenai penerbitan SHGB dan SHM di perairan Tangerang.

Tanggapan itu menjawab pernyataan bahwa sertifikat pagar laut sudah terbit sejak 2023, di mana kala itu dia menjabat sebagai Wakil Menteri ATR.

"Saya, haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen, dan para pejabat di Kementerian," kata Raja Juli, dilansir dari Kompas.com, Sabtu.

Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022, penerbitan SHGB adalah wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang dan pembatalannya dilakukan oleh Kakanwil Banten.

"Kakanwil Banten satu level di atas Kakantah. Begitulah regulasi yang berlaku," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com  

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved