Berita Nasional Terkini

PPDB Zonasi Diganti SPMB Domisili, Apa Perbedaannya? Mengacu pada Jarak Tempat Tinggal ke Sekolah

PPDB Zonasi diganti SPMB Domisili, apa perbedaannya? Ini penjelasan Kemendikdasmen.

KOMPAS.COM/SHINTA DWI AYU
PPDB ZONASI: Sejumlah orangtua melakukan pelaporan terkait kendala PPDB jalur zonasi, Selasa (25/6/2024). PPDB Zonasi diganti SPMB Domisili, apa perbedaannya? Ini penjelasan Kemendikdasmen. 

TRIBUNKALTIM.CO - PPDB Zonasi diganti SPMB Domisili, apa perbedaannya? Ini penjelasan Kemendikdasmen.

Apakah sistem penerimaan murid baru (SPMB) Domisili akan lebih mudah dan adil bagi orangtua dan murid dibanding PPDB Zonasi

Kementerian Pendidikan Dasar dan menengah (Kemendikdasmen) membuat skema baru dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2025.

Kemendikdasmen mengganti istilah PPDB dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Baca juga: Ujian Nasional Bakal Ada Lagi hingga PPDB Zonasi Diganti Domisili, Ini 6 Kebijakan Baru Mendikdasmen

Biyanto mengungkap alasan istilah PPDB zonasi diubah menjadi SPMB karena agar lebih familiar di kalangan masyarakat dan juga lebih enak untuk didengar.

Pergantian itu dilakukan juga karena PPDB banyak kelemahan. Seperti adanya temuan manipulasi dokumen yang mencantumkan domisili.

"Namanya diganti SPMB, sistem penerimaan murid baru," ucap dia.

Lantas apa itu SPMB Domisili

SPMB Domisili yakni siswa akan dinilai layak atau tidaknya masuk ke sekolah negeri berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah. 

"Iya (yang jadikan acuan jarak) tempat tinggalnya," kata Biyanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/1/2025), dilansir dari Kompas.com.

Lantas apa perbedaan antara PPDB domisili dengan PPDB sebelumnya atau zonasi? 

SISTEM BARU PPDB - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
SISTEM BARU PPDB - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)

Perbedaan PPDB zonasi dan domisili

Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen Biyanto mengatakan, secara konsep, sistem baru ini tetap mengusung prinsip-prinsip dasar PPDB, tetapi dengan beberapa penyempurnaan.

Biyanto menuturkan, perubahan ini diharapkan dapat mengatasi kendala-kendala teknis dan memberikan solusi yang lebih adil.

Terutama untuk kelompok yang selama ini kurang terakomodasi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved