Berita Nasional Terkini
PPDB Zonasi Diganti SPMB Domisili, Apa Perbedaannya? Mengacu pada Jarak Tempat Tinggal ke Sekolah
PPDB Zonasi diganti SPMB Domisili, apa perbedaannya? Ini penjelasan Kemendikdasmen.
TRIBUNKALTIM.CO - PPDB Zonasi diganti SPMB Domisili, apa perbedaannya? Ini penjelasan Kemendikdasmen.
Apakah sistem penerimaan murid baru (SPMB) Domisili akan lebih mudah dan adil bagi orangtua dan murid dibanding PPDB Zonasi?
Kementerian Pendidikan Dasar dan menengah (Kemendikdasmen) membuat skema baru dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2025.
Kemendikdasmen mengganti istilah PPDB dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Baca juga: Ujian Nasional Bakal Ada Lagi hingga PPDB Zonasi Diganti Domisili, Ini 6 Kebijakan Baru Mendikdasmen
Biyanto mengungkap alasan istilah PPDB zonasi diubah menjadi SPMB karena agar lebih familiar di kalangan masyarakat dan juga lebih enak untuk didengar.
Pergantian itu dilakukan juga karena PPDB banyak kelemahan. Seperti adanya temuan manipulasi dokumen yang mencantumkan domisili.
"Namanya diganti SPMB, sistem penerimaan murid baru," ucap dia.
Lantas apa itu SPMB Domisili?
SPMB Domisili yakni siswa akan dinilai layak atau tidaknya masuk ke sekolah negeri berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah.
"Iya (yang jadikan acuan jarak) tempat tinggalnya," kata Biyanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/1/2025), dilansir dari Kompas.com.
Lantas apa perbedaan antara PPDB domisili dengan PPDB sebelumnya atau zonasi?

Perbedaan PPDB zonasi dan domisili
Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen Biyanto mengatakan, secara konsep, sistem baru ini tetap mengusung prinsip-prinsip dasar PPDB, tetapi dengan beberapa penyempurnaan.
Biyanto menuturkan, perubahan ini diharapkan dapat mengatasi kendala-kendala teknis dan memberikan solusi yang lebih adil.
Terutama untuk kelompok yang selama ini kurang terakomodasi.
“Ya secara konsep ada yang tetap, ada yang disempurnakan, dan diperbaiki,” ujarnya.
Biyanto menuturkan, pelaksanaan PPDB ini disempurkan dan dibedakan sistem PPDB terdahulu.
Misalnya pada PPDB zonasi, pemerintah menggantinya dengan PPDB sistem domisili.
Dia menjelaskan biasanya, pada PPDB zonasi sekolah melihat zona tempat tinggal yang tertera di dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dalam proses pendaftaran.
Kini pihak sekolah akan diminta untuk menyeleksi siswa berdasarkan jarak antara sekolah dan rumah dan tak lagi berdasarkan dokumen kependudukan.
Biyanto mengatakan, hal ini dilakukan untuk mencegah adanya masalah manipulasi dokumen kependudukan yang kerap terjadi pada pelaksanaan PPDB zonasi.
Oleh karena itu, pada PPDB zonasi versi terbaru, penerimaan tidak akan lagi dilakukan berdasarkan domisili yang tertera di dokumen kependudukan.
"Memang selama ini semuanya kan di, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK (Kartu Keluarga) yang baru, nah itu kita antisipasi juga," ungkapnya.
Baca juga: 6 Kebijakan Baru Mendikdasmen: Ujian Nasional Bakal Ada Lagi hingga PPDB Zonasi Diganti Domisili
Selain itu, pemerintah kata Biyanto, juga berencana mengganti istilah PPDB dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Biyanto mengungkap alasan istilah PPDB zonasi diubah menjadi SPMB karena agar lebih familiar di kalangan masyarakat dan juga lebih enak untuk didengar.
Pergantian itu dilakukan juga karena PPDB banyak kelemahan. Seperti adanya temuan manipulasi dokumen yang mencantumkan domisili.
"Namanya diganti SPMB, sistem penerimaan murid baru," ucap dia.
Ia menjelaskan, sistem baru ini akan melibatkan kerja sama yang lebih erat antara sekolah negeri dan swasta dalam hal menampung siswa.
Dia mengatakan, jika daya tampung sekolah negeri penuh, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke sekolah swasta dengan biaya ditanggung oleh pemerintah daerah (pemda).
"Jika kapasitas sudah terpenuhi, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke swasta, dan mereka akan dibiayai pemerintah daerah," pungkas Biyanto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.