Pilkada Berau 2024

Sidang Pilkada Berau 2024, Jawaban Kubu Sri Juniarsih-Gamalis soal Persetujuan Mutasi dari Mendagri

Sidang Pilkada Berau 2024, jawaban kubu Sri Juniarsih-Gamalis terkait persetujuan mutasi dari Mendagri.

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
www.mkri.id/Humas Mahkamah Konstitusi/Teguh
SENGKETA PILKADA BERAU - Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana didampingi anggota Bawaslu dalam sidang sengketa Pilkada Berau 2024 di Ruang Sidang Panel II Gedung 1 Mahkamah Konstitusi hari ini, Kamis (30/1/2025). Dalam sidang MK sengketa Pilkada Berau 2024 hari ini, Majelis Hakim mendengarkan jawaban para pihak yakni Pemohon (KPU Berau), kuasa hukum Sri Juniarsih-Gamalis (Pihak Terkait) dan Bawaslu Berau (Pemberi Keterangan). (www.mkri.id/Humas Mahkamah Konstitusi/Teguh) 

Termohon memastikan tidak memungkinkan adanya pengambilan barang dari dalam kotak suara.

Semua dokumen dalam kotak suara masih tertutup sampul surat yang tersegel dan kondisi kotak suara masih tertutup plastik terikat.

Namun, memang terdapat satu kotak suara dari TPS 011 Kelurahan Gunung Panjang yang kabel ties atau ikat kabelnya longgar seakan-akan terlihat terbuka.

Kendati demikian, ikat kabel itu tidak bisa ditarik atau dibuka karena masih terpasang stiker segel utuh.

Kondisi kotak ditemukan pada waktu kotak suara diturunkan dari kendaraan yang mengangkut kotak suara menuju gudang tempat penyimpanan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Redeb.

Termohon menegaskan tidak pernah ada pembukaan kotak suara dan kondisi kotak suara masih tertutup plastik.

Pada saat menjelang istirahat rapat pleno tingkat kecamatan, masing-masing saksi paslon, penyelenggara pemilu, panitia pengawas kecamatan, dan pihak keamanan TNI-Polri juga melaksanakan koordinasi dan melakukan penyegelan ulang untuk menghindari perubahan kotak suara.

Seluruh logistik termasuk surat suara di dalam kotak suara berada di dalam kertas sampul yang tersegel stiker dan terbungkus plastik yang terikat sebagaimana terbukti tidak ada perubahan perolehan suara antara C.Hasil, C.Hasil Salinan, maupun D. Hasil Kecamatan.

Serta tidak ada kejadian khusus dan/atau keberatan dan masing-masing saksi paslon telah menandatangani D. Hasil Kecamatan.

Bawaslu Terima 18 Laporan

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Berau Ira Kencana mengatakan pihaknya menerima 18 laporan, 13 laporan diregistrasi dan lima laporan tidak diregistrasi.

Kemudian dari 13 laporan yang diregistrasi terdapat tiga temuan yang terdiri dari satu dugaan tindak pidana dan dua dugaan pelanggaran administrasi.

Sedangkan 10 laporan yang diregistrasi lainnya terdiri dari satu laporan mengenai dugaan pelanggaran hukum lainnya berupa adanya survei yang dianggap mengganggu proses Pemilihan Bupati Berau yang diteruskan ke Dewan Pers, enam laporan dugaan tindak pidana, dan tiga laporan dugaan pelanggaran administrasi.

“Enam pidana ini termasuk tadi yang dilaporkan atau didalilkan Paslon 1 yaitu terkait beberapa TPS yang digunakan hak suaranya,” kata Ira.

Dia menjelaskan, Bawaslu Berau menerima laporan dugaan pemilih menggunakan hak pilih orang lain di sejumlah TPS.

Baca juga: Jadwal Sidang MK Sengketa Pilkada Berau 2024, Saldi Isra dkk Sidangkan Gugatan Pani-Agus Wahyudi

Namun, laporan-laporan ini akhirnya tidak ditindakanjuti karena tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved