Pilkada Berau 2024

Sidang Pilkada Berau 2024, Jawaban Kubu Sri Juniarsih-Gamalis soal Persetujuan Mutasi dari Mendagri

Sidang Pilkada Berau 2024, jawaban kubu Sri Juniarsih-Gamalis terkait persetujuan mutasi dari Mendagri.

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
www.mkri.id/Humas Mahkamah Konstitusi/Teguh
SENGKETA PILKADA BERAU - Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana didampingi anggota Bawaslu dalam sidang sengketa Pilkada Berau 2024 di Ruang Sidang Panel II Gedung 1 Mahkamah Konstitusi hari ini, Kamis (30/1/2025). Dalam sidang MK sengketa Pilkada Berau 2024 hari ini, Majelis Hakim mendengarkan jawaban para pihak yakni Pemohon (KPU Berau), kuasa hukum Sri Juniarsih-Gamalis (Pihak Terkait) dan Bawaslu Berau (Pemberi Keterangan). (www.mkri.id/Humas Mahkamah Konstitusi/Teguh) 

Hal serupa juga terjadi pada laporan mengenai dugaan pembukaan kotak suara yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Ira, berdasarkan hasil pengawasan tidak terdapat pelanggaran pemilihan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS-TPS yang didalilkan bermasalah oleh Pemohon.

Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi

Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi ini teregister dengan nomor perkara 81/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Sidang MK sengketa Pilkada Berau 2024 dipimpin Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. 

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Berau Nomor 898 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Berau, perolehan suara Paslon 1 Madri Pani-Agus Wahyudi adalah 64.894 suara dan Paslon 2 Sri Juniarsih Mas-Gamalis 65.590 suara. 

Namun Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Berau tersebut dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 Madri Pani-Agus Wahyudi 64.894 suara dan Paslon 2 nol suara.

Atau memerintahkan KPU Kabupaten Berau melakukan pemungutan suara ulang di semua TPS di seluruh kecamatan di Kabupaten Berau dengan hanya menyertakan Paslon 1 Madri Pani-Agus Wahyudi.

Atau membatalkan perolehan suara di sepanjang sejumlah TPS di empat kelurahan dan memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut. 

Baca juga: KPU Berau Belum Terima Jadwal Persidangan dari MK Terkait Perselisihan Hasil Pilkada Berau 2024

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved