Pilkada Kaltim 2024

Penentuan Nasib Gugatan Isran-Hadi, Jadwal Sidang Putusan Dismissal MK Sengketa Pilkada Kaltim 2025

Penentuan nasib gugatan Isran-Hadi, jadwal putusan dismissal MK sengketa Pilkada Kaltim 2024. Respons kubu Rudy-Seno

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
GUGATAN ISRAN-HADI - Calon Gubernur Kaltim di Pilkada 2024, Isran Noor didampingi kuasa hukumnya, Refly Harun hadir di sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/1/2025). Penentuan nasib gugatan Isran-Hadi dan jadwal putusan dismissal MK sengketa Pilkada Kaltim 2024. Simak juga respons kubu Rudy-Seno jelang putusan dismissal MK sengketa Pilkada Kaltim 2024. (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI) 

Pertama terkait kartel politik, Pemohon melihat adanya upaya untuk memborong semua partai politik dalam mengusung calon tunggal di Pilgub Kalimantan Timur.

Namun pada akhirnya, terdapat dua pasangan calon yang berkontestasi dalam Pilgub Kalimantan Timur.

“Jadi dari sembilan fraksi, sembilan partai yang ada di DPRD Kalimantan TImur, itu semua diborong oleh pasangan 02 dan 01 akhirnya didukung dua partai saja, yaitu PDIP dan Partai Demokrat dan itu pas 11 kursi dengan 20 persen kursi,” ujar Refly Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK I, Jakarta, Kamis (9/1/2024).

“Ada soal kartel politik yang kemudian menyebabkan Pilkada itu kami anggap sudah tidak fair lagi, sudah tidak jujur dan tidak adil lagi,” sambungnya.

Kedua, ihwal politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Salah satu peristiwa yang menunjukkan kondisi tersebut adalah ditemukannya "Laporan Pertanggungjawaban Siraman Kabupaten Kutai Kertanegara Rudy Mas'ud-Seno Aji 26 November 2024".

Laporan tersebut berisi pemberian dan penerimaan uang oleh warga, khususnya di Kecamatan Muara Badak dan Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kertanegara.

Pada laporan tersebut, terdapat informasi yang menunjukkan foto warga yang berpose mengacungkan dua jari sambil menerima uang dan stiker pasangan calon Rudy Mas'ud-Seno.

Terdapat juga daftar nama-nama yang membagikan dan menerima uang siraman tersebut.

Ketiga terkait pelibatan aparat dan struktur pemerintahan, di mana terdapat terdapat indikasi pengerahan Ketua RT yang menjadi garda terdepan dalam praktik politik uang untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.

Berdasarkan hal tersebut, Refly menyebut bahwa Pilgub Kalimantan Timur memang didesain sebagai kontestasi yang tidak adil dan jujur.

Terakhir adalah soal penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) yang tidak netral dan profesional.

Sebab berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), penyelenggara dapat mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang dalam sebuah kontestasi.

"Tetapi yang kami persoalkan adalah dari ribuan bukti tentang money politic ini, tidak ada satupun kemudian yang terbukti.

Padahal rasanya mudah sekali untuk membuktikan adanya money politic tersebut, apalagi ada laporan seperti ini," ujar Refly.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved