Pilkada Kaltim 2024

Penentuan Nasib Gugatan Isran-Hadi, Jadwal Sidang Putusan Dismissal MK Sengketa Pilkada Kaltim 2025

Penentuan nasib gugatan Isran-Hadi, jadwal putusan dismissal MK sengketa Pilkada Kaltim 2024. Respons kubu Rudy-Seno

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
GUGATAN ISRAN-HADI - Calon Gubernur Kaltim di Pilkada 2024, Isran Noor didampingi kuasa hukumnya, Refly Harun hadir di sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/1/2025). Penentuan nasib gugatan Isran-Hadi dan jadwal putusan dismissal MK sengketa Pilkada Kaltim 2024. Simak juga respons kubu Rudy-Seno jelang putusan dismissal MK sengketa Pilkada Kaltim 2024. (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI) 

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, tertanggal 9 Desember 2024.

Selanjutnya, mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Rudy Mas'ud-Seno Aji.

Atau, menetapkan perolehan hasil suara Pilgub Kalimantan Timur dengan Rudy Mas'ud-Seno Aji (0 suara) dan Isran Noor-Hadi Mulyadi (793.793 suara).

"Atau setidak-tidaknya, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan pemungutan suara ulang di semua kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur dengan pengawasan yang ketat oleh Bawaslu Republik Indonesia dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur," ujar Refly.

Baca juga: Kuasa Hukum Rudy-Seno Siap Jawab Dalil Refly Harun, Pengacara Isran-Hadi di Sidang MK Pilkada Kaltim

(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved