Pilkada 2024

Hasil Putusan Dismissal MK, Alasan Gugatan Risma dan Edy Rahmayadi Kandas, Respons Bobby Nasution

Rekap hasil putusan dismissal MK hari pertama, Selasa (4/2/2025). Alasan gugatan Risma dan Edy Rahmayadi kandas. Respons Bobby Nasution

Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
PUTUSAN DISMISSAL MK - Ketua MK, Suhartoyo memimpin sidang putusan dismissal Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025). Dalam putusan dismissal MK kemarin, dua gugatan yang tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian adalah gugatan Risma-Gus Hans dan Edy-Hasan. Alasan gugatan Risma dan Edy Rahmayadi kandas dan respons Bobby Nasution yang bisa segera dilantik sebagai Gubernur Sumut. (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI) 

Dalil-dalil yang digunakan Edy-Hasan dinilai tidak beralasan menurut hukum, seperti alasan banjir, keberpihakan penjabat gubernur Sumatera Utara, hingga acara Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh-Sumut.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Selasa.

Dengan demikian, Bobby yang juga menantu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) ini selangkah lagi akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030 dan tinggal menunggu pelantikan.

"Kita tetap ikuti (putusan MK), tadi juga dari tim pemenangan sudah dikabari sama KPU, Insya Allah besok kata KPU secara via telepon (pengumuman resmi).

(Saat ini) belum ada surat menyurat, insya Allah besok katanya pleno, tadi baru disampaikan seperti itu," kata Bobby saat ditanya wartawan di Lapangan Merdeka Medan, Selasa (4/2/2025).

Sesi kedua, 7 berlanjut, 47 terhenti

Setelah istirahat siang, MK kembali menggelar sidang pukul 14.30 WIB, waktu ini sedikit molor dari jadwal semula, yakni 13.30 WIB.

Dalam sesi kedua, MK memutuskan/menetapkan 47 perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian dengan rincian 33 putusan tidak dapat diterima, sembilan ketetapan ditarik kembali, dan lima ketetapan MK tidak berwenang.

Pembacaan Putusan Dismissal MK Untuk tujuh perkara yang lolos ke tahap pembuktian, yakni:

  1. Perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Provinsi Bangka Belitung
  2. Perkara 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bangka Barat
  3. Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman
  4. Perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Lamandau
  5. Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Palopo
  6. Perkara 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Sabang
  7. Perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Gorontalo Utara

Tak banyak yang menarik perhatian dalam sesi ini.

Beberapa perkara, seperti sengketa Pilkada Manado, tidak diterima karena permohonannya "ngelantur" atau tidak jelas.

Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK Pilkada Jatim 2024 dan Jadwal Pelantikan Khofifah-Emil Dardak

Terhentinya gugatan Risma-Gus Hans

Dalam sesi ketiga sidang pembacaan putusan/ketetapan dismissal, MK menyisakan tujuh perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian.

Perkara tersebut, yakni:

  1. Perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Empat Lawang
  2. Perkara 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman Barat
  3. Perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bengkulu Selatan
  4. Perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Serang
  5. Perkara 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Parigi Moutong
  6. Perkara 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Banggai
  7. Perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bungo

Dalam sesi ketiga ini, MK memutuskan/menetapkan tidak melanjutkan 39 perkara dengan rincian 30 putusan tidak dapat diterima, dan sembilan ketetapan ditarik kembali.

Salah satu putusan tidak dapat diterima adalah sengketa Pilkada Jawa Timur.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut, ada banyak dalil yang dikemukakan kubu Risma-Gus Hans tidak beralasan menurut hukum.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved