Pilkada 2024

Hasil Putusan Dismissal MK, Alasan Gugatan Risma dan Edy Rahmayadi Kandas, Respons Bobby Nasution

Rekap hasil putusan dismissal MK hari pertama, Selasa (4/2/2025). Alasan gugatan Risma dan Edy Rahmayadi kandas. Respons Bobby Nasution

Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
PUTUSAN DISMISSAL MK - Ketua MK, Suhartoyo memimpin sidang putusan dismissal Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025). Dalam putusan dismissal MK kemarin, dua gugatan yang tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian adalah gugatan Risma-Gus Hans dan Edy-Hasan. Alasan gugatan Risma dan Edy Rahmayadi kandas dan respons Bobby Nasution yang bisa segera dilantik sebagai Gubernur Sumut. (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI) 

Salah satunya adalah tuduhan manipulasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur.

Menurut Saldi, adanya anomali dari Sirekap selama tidak mempengaruhi perolehan suara pasangan calon yang dilakukan melalui mekanisme berjenjang, maka tidak terbukti adanya manipulasi yang didalilkan.

Begitu juga terkait dalil manipulasi formulir C Hasil KWK.

Setelah diperiksa secara saksama, Mahkamah menilai ada ketidakjelasan cara menguraikan dalil sehingga pihak KPU Jatim tidak memberikan keterangan yang cukup relevan untuk mengetahui tuduhan pemohon.

Selain itu, dalil pemohon terkait manipulasi dinilai tidak signifikan memengaruhi perolehan suara pasangan calon pada Pilkada Jatim.

"Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang menyatakan telah terjadi manipulasi formulir Model C Hasil KWK Gubernur dengan cara menghapus perolehan suara paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 3 dan dengan mengirimkan formulir Model C Hasil KWK Gubernur versi susulan yang berbeda dengan versi awal adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Saldi.

Dalil lainnya terkait pengurangan suara Risma-Gus Hans, dalil suara tidak sah yang sangat tinggi, dan politisasi bantuan sosial juga dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Baca juga: Putusan Dismissal MK, Sengketa Pilkada Bangka Belitung 2024 Lanjut ke Pembuktian

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved