Putusan MK Pilkada Kukar 2024

Hasil Putusan Dismissal MK Pilkada Kukar 2024, Gugatan Dendi-Alif Lanjut ke Pembuktian, AYL Ditolak

Hasil putusan dismissal MK Pilkada Kukar 2024. Hakim MK memutuskan gugatan Dendi-Alif lanjut ke sidang pembuktian. Sementara AYL-AZA ditolak hakim MK.

|
Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
PUTUSAN DISMISSAL PILKADA KUKAR - Arsip foto Saldi Isra, Hakim MK di sidang Mahkamah Konstitusi, Jumat (10/1/2025). Hasil putusan dismissal MK Pilkada Kukar 2024. Hakim MK memutuskan gugatan Dendi-Alif lanjut ke sidang pembuktian. Sementara AYL-AZA ditolak hakim MK, Rabu (5/2/2025). 

Komisioner KPU Kaltim, Suardi menyebut, ada 7 kepala daerah terpilih di Benua Etam yang akan dilantik lebih dulu karena tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

“Betul, ada 7 kepala daerah terpilih yang sudah ditetapkan masing–masing KPU kabupaten/kota pada 9 Januari lalu akan dilantik 6 Februari 2025,” sebutnya, Kamis (23/1/2025).

Pada Pilkada 2024 lalu, Kaltim menyelenggarakan 11 pemungutan suara yang terdiri dari satu pemilihan gubernur–wakil gubernur, tiga daerah pemilihan wali kota–wakil wali kota, dan tujuh lainnya yakni pemilihan bupati–wakil bupati.

Suardi mengungkapkan, 5 gugatan yang telah dimohonkan dari 4 hasil Pilkada 2024 dan tengah berproses di MK, menunggu putusan pengadilan.

Jika telah ada putusan MK, maka pihaknya baru akan melakukan pelantikan.

Daftar 4 paslon yang belum ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih:

  1. Rudy Mas'ud-Seno Aji (cagub-cawagub di Pilkada Kaltim 2024)
  2. Edi Damansyah-Rendi Solihin (cabu-cawabup di Pilkada Kukar 2024)
  3. Sri Juniarsih-Gamalis (cabup-cawabup di Pilkada Berau 2024)
  4. Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah (cabup-cawabup di Pilkada Mahulu 2024)

Baca juga: Jadwal Putusan Dismissal MK untuk 5 Sengketa Pilkada 2024 di Kaltim, Nasib Gugatan

(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy/kompas.com)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved