Putusan MK Pilkada Kukar 2024

Hasil Putusan Dismissal MK Pilkada Kukar 2024, Gugatan Dendi-Alif Lanjut ke Pembuktian, AYL Ditolak

Hasil putusan dismissal MK Pilkada Kukar 2024. Hakim MK memutuskan gugatan Dendi-Alif lanjut ke sidang pembuktian. Sementara AYL-AZA ditolak hakim MK.

|
Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
PUTUSAN DISMISSAL PILKADA KUKAR - Arsip foto Saldi Isra, Hakim MK di sidang Mahkamah Konstitusi, Jumat (10/1/2025). Hasil putusan dismissal MK Pilkada Kukar 2024. Hakim MK memutuskan gugatan Dendi-Alif lanjut ke sidang pembuktian. Sementara AYL-AZA ditolak hakim MK, Rabu (5/2/2025). 

TRIBUNKALTIM.CO - Hasil putusan dismissal MK Pilkada Kukar 2024.

Hakim MK memutuskan gugatan Dendi-Alif lanjut ke sidang pembuktian.

Ya, gugatan dengan nomor perkara 195 diputuskan Mahkamah Konstitusi lanjut ke tahap pembuktian.

"Jadwal fixed akan diberitahu oleh kepaniteraan. Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan sidang lanjutan, memeriksa saksi atau ahli yang diajukan oleh masing-masing pihak," kata Hakim MK, Saldi Isra saat membacakan sidang pembacaan putusan dismissal dalam gugatan yang dilayangkan Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, pada Rabu (5/2/2025).

Sementara hasil putusan dismissal gugatan MK Pilkada Kukar 2024 lainnya, menyatakan permohonan yang dilayangkan Awang Yacoub Luthman (AYL) ditolak.

Baca juga: Hakim MK Sebut Gugatan AYL Tak Jelas, Cek Hasil Putusan Dismissal Gugatan MK Pilkada Kukar 2024

Ya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 dari Pasangan Calon Nomor Urut 02 Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais (Pemohon) tidak dapat diterima. 

Melansir website resmi Mahkamah Konstitusi, Amar Putusan Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Rabu (5/2/2025).

Baca juga: Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Kukar 2024, KPU Tunggu Perkembangan Putusan MK

Ketua MK Suhartoyo menyebutkan terhadap permohonan perkara ini, tidak memenuhi syarat formil permohonan. 

Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.

Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas adalah beralasan menurut hukum.

“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK dengan didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.

Edi Damansyah Belum Dua Periode Menjabat Bupati Kutai Kartanegara

Saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Senin (13/1/2025), Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024.

Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut KPU (Termohon), yakni Paslon Nomor Urut 01 Edi Damansyah–Rendi Solihin memperoleh 259.489 suara, Pemohon memperoleh 34.763 suara, dan Paslon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi–Alif Turiadi memperoleh 83.513 suara.

Menurut Pemohon secara faktual Calon Bupati Nomor Urut 01 Edi Damansyah dalam perhitungan periodisasi telah menjabat dua periode sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara sejak 6 Oktober 2017–13 Februari 2019. Kemudian Edi kembali diangkat sebagai Bupati Definitif sejak 14 Februari 2019–13 Februari 2021.

Dengan kondisi faktual ini, Pemohon meminta agar Mahkamah menunda pemberlakuan ketentuan ambang batas pada Pasal 158 UU 10/2016 secara kasuistik.

Atas cacatnya pemenuhan syarat pencalonan Paslon Nomor Urut 01, Pemohon berpandangan bahwa batal pulalah seluruh rangkaian pemilihan berikut hasil pemilihannya. 

Kemudian demi hukum dan kelanjutan roda pemerintahan di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dilakukan pemilihan suara ulang dengan hanya melibatkan Paslon Nomor Urut 02 (Pemohon) dan Paslon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi–Alif Turiadi.

Baca juga: Nasib KPU Kukar Tergantung Keputusan Hakim MK di Sidang Sengketa Pilkada Kukar 2024

Jadwal Sidang Putusan Dismissal MK

Jadwal Sidang MK Putusan Dismissal 5 Sengketa Pilkada 2024 di Kaltim

  • Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais (Nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Jadwal sidang putusan dismissal: Rabu 5 Februari 2025 pukul 13.30 WIB atau 14.30 WIB

Hakim Panel I: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.

  • Dendi Suryadi–Alif Turiadi (Nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Jadwal sidang putusan dismissal: Rabu 5 Februari 2025 pukul 13.30 WIB atau 14.30 WITA

Hakim Panel I: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah

  • Madri Pani-Agus Wahyudi Nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025

Jadwal sidang putusan dismissal: Rabu 5 Februari 2025 pukul 13.30 WIB atau 14.30 WITA

Hakim Panel II:  Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur dan Arsul Sani

  • Novita Bulan–Artya Fathra Marthin (Nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Jadwal sidang putusan dismissal: Rabu 5 Februari 2025 pukul 19.30 WIB atau 20.30 WITA

Hakim Panel II: Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur, Arsul Sani

  • Isran Noor–Hadi Mulyadi (Nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025)

Hakim Panel III: Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih

Jadwal sidang putusan dismissal: Rabu 5 Februari 2025 pukul 19.30 WIB atau 20.30 WITA

Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK Pilkada Kaltim, Tentukan Nasib Rudy-Seno di Pelantikan Kepala Daerah 2025

Paslon yang Menunggu Hasil Putusan Dismissal MK

Dengan adanya 5 gugatan sengketa Pilkada 2024 di Kaltim ini, ada 4 paslon yang kini belum ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih sehingga belum bisa dilantik.

Komisioner KPU Kaltim, Suardi menyebut, ada 7 kepala daerah terpilih di Benua Etam yang akan dilantik lebih dulu karena tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

“Betul, ada 7 kepala daerah terpilih yang sudah ditetapkan masing–masing KPU kabupaten/kota pada 9 Januari lalu akan dilantik 6 Februari 2025,” sebutnya, Kamis (23/1/2025).

Pada Pilkada 2024 lalu, Kaltim menyelenggarakan 11 pemungutan suara yang terdiri dari satu pemilihan gubernur–wakil gubernur, tiga daerah pemilihan wali kota–wakil wali kota, dan tujuh lainnya yakni pemilihan bupati–wakil bupati.

Suardi mengungkapkan, 5 gugatan yang telah dimohonkan dari 4 hasil Pilkada 2024 dan tengah berproses di MK, menunggu putusan pengadilan.

Jika telah ada putusan MK, maka pihaknya baru akan melakukan pelantikan.

Daftar 4 paslon yang belum ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih:

  1. Rudy Mas'ud-Seno Aji (cagub-cawagub di Pilkada Kaltim 2024)
  2. Edi Damansyah-Rendi Solihin (cabu-cawabup di Pilkada Kukar 2024)
  3. Sri Juniarsih-Gamalis (cabup-cawabup di Pilkada Berau 2024)
  4. Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah (cabup-cawabup di Pilkada Mahulu 2024)

Baca juga: Jadwal Putusan Dismissal MK untuk 5 Sengketa Pilkada 2024 di Kaltim, Nasib Gugatan

(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy/kompas.com)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved