Pilkada 2024

Jadwal Putusan Dismissal MK Hari Ini 5 Pilkada 2024 Kaltim, Rudy-Seno dan 3 Paslon Ikut Dilantik?

Jadwal putusan dismissal Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (5/2/2025) untuk sengketa Pilkada 2024 Kaltim. Nasib Rudy-Seno dan 3 paslon ikut dilantik?

|
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar Instagram kpu_kaltim
PUTUSAN DISMISSAL MK - Isran Noor dan Rudy Mas'ud usai debat ketiga Pilkada Kaltim 2024 pada 22 November 2024 yang diunggah di Instagram KPU Kaltim, 25 November 2024. Putusan dismissal MK hari ini, Rabu (5/2/2025) menjadi penentuan nasib gugatan Isran-Hadi dan Rudy-Seno apakah bisa ikut dilantik. Simak jadwal sidang putusan dismissal MK hari ini untuk 5 sengketa Pilkada 2024 di Kaltim. Selain Rudy-Seno, ada 3 paslon lain yang menunggu hasil putusan dismissal MK untuk bisa ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih dan dilantik. (Tangkap layar Instagram kpu_kaltim) 

Jadwal Sidang MK Putusan Dismissal 5 Sengketa Pilkada 2024 di Kaltim

  • Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais (Nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Jadwal sidang putusan dismissal: Rabu 5 Februari 2025 pukul 13.30 WIB atau 14.30 WIB

Hakim Panel I: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.

  • Dendi Suryadi–Alif Turiadi (Nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Jadwal sidang putusan dismissal: Rabu 5 Februari 2025 pukul 13.30 WIB atau 14.30 WITA

Hakim Panel I: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah

  • Madri Pani-Agus Wahyudi Nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025

Jadwal sidang putusan dismissal: Rabu 5 Februari 2025 pukul 13.30 WIB atau 14.30 WITA

Hakim Panel II:  Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur dan Arsul Sani

  • Novita Bulan–Artya Fathra Marthin (Nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Jadwal sidang putusan dismissal: Rabu 5 Februari 2025 pukul 19.30 WIB atau 20.30 WITA

Hakim Panel II: Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur, Arsul Sani

  • Isran Noor–Hadi Mulyadi (Nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025)

Hakim Panel III: Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih

Jadwal sidang putusan dismissal: Rabu 5 Februari 2025 pukul 19.30 WIB atau 20.30 WITA

Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK Pilkada Kaltim, Tentukan Nasib Rudy-Seno di Pelantikan Kepala Daerah 2025

Paslon yang Menunggu Hasil Putusan Dismissal MK

Dengan adanya 5 gugatan sengketa Pilkada 2024 di Kaltim ini, ada 4 paslon yang kini belum ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih sehingga belum bisa dilantik.

Komisioner KPU Kaltim, Suardi menyebut, ada 7 kepala daerah terpilih di Benua Etam yang akan dilantik lebih dulu karena tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

“Betul, ada 7 kepala daerah terpilih yang sudah ditetapkan masing–masing KPU kabupaten/kota pada 9 Januari lalu akan dilantik 6 Februari 2025,” sebutnya, Kamis (23/1/2025).

Pada Pilkada 2024 lalu, Kaltim menyelenggarakan 11 pemungutan suara yang terdiri dari satu pemilihan gubernur–wakil gubernur, tiga daerah pemilihan wali kota–wakil wali kota, dan tujuh lainnya yakni pemilihan bupati–wakil bupati.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved