Berita Samarinda Terkini

Kebijakan Penjualan LPG 3 Kg Berubah, Disdag Samarinda Pastikan Program Kartu Kendali Tetap Berjalan

Nurrahmani, menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan subsidi gas bersubsidi dapat tepat sasaran

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
LPG 3 KG - Para petugas penyalalur tabung 3 kilogram tengah melakukan bongkar muat di salah satu pangkalan tabung gas resmi di wilayah Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara, foto diambil pada Juni 2024 lalu. (Tribunkaltim.co/Nevrianto) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kebijakan distribusi gas elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi di Kota Samarinda kembali menjadi perhatian setelah pemerintah pusat sempat memberlakukan larangan penjualan oleh pengecer mulai 1 Februari 2025. 

Namun, kebijakan ini dibatalkan oleh Presiden Prabowo Subianto hanya tiga hari setelah diterapkan.

Pembatalan tersebut membuat pengecer kembali diperbolehkan menjual gas bersubsidi. 

Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Menunggu Petunjuk Pusat Terkait Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Meski terjadi perubahan kebijakan di tingkat pusat, Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda memastikan program kartu kendali pembelian gas elpiji 3 kg tetap dijalankan. 

Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani, menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan subsidi gas bersubsidi dapat tepat sasaran.

"Kami tetap menjalankan program kartu kendali untuk memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat menerima subsidi ini," ujarnya. 

Nurrahmani atau yang akrab disapa Yama, menyebut bahwa persoalan utama dalam distribusi gas elpiji 3 kg bukan karena kelangkaan pasokan, tetapi adanya praktik penyalahgunaan oleh masyarakat. 

"Saya membaca kondisi sebenarnya banyak yang seharusnya membeli gas non-subsidi malah memilih gas 3 kg, dan itu bukan lagi warga yang tidak mampu, tapi orang yang mampu,” ungkap Yama (5/2).

Menurut Yama, situasi ini mendorong pengecer menjual gas bersubsidi dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp 18 ribu. Di lapangan, gas tersebut dijual dengan harga yang bisa mencapai Rp 30 ribu hingga Rp 40 ribu.

Selain itu, mantan Kepala Diskumi (Dinas Koperasi dan UKM) Samarinda ini juga mengungkapkan adanya oknum yang menyalahgunakan kartu kendali dengan mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk membeli gas dalam jumlah besar dari pangkalan dan menjualnya kembali di warung dengan harga tinggi.

Meski demikian, dirinya memastikan bahwa ketersediaan gas elpiji 3 kg di Samarinda tetap aman. 

"Bukan langka sebenarnya, hanya distribusinya berpindah dari pangkalan ke warung," jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan terkait distribusi gas LPG sepenuhnya berada di bawah wewenang Pertamina, bukan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda

Dengan demikian, Disdag akan terus berkoordinasi dengan Pertamina untuk memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan.

"Kami akan memastikan kartu kendali yang diberikan digunakan sesuai kebutuhan dan aturan, baik dari segi harga maupun jatah yang diperoleh," pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved