Pilkada 2024

Live Streaming Sidang Putusan MK Hari Ini dan Jadwal, Terjawab Nasib Risma di Jatim, Bobby di Sumut

Inilah live streaming sidang putusan MK hari ini dan jadwal sidang Mahkamah Konstitusi 5 Februari 2025, terjawab nasib Risma dan Bobby Nasution.

Editor: Doan Pardede
Kompas.com/Christoforus Ristianto
SIDANG MK LIVE - Gedung Mahkamah Konstitusi.Tonton live streaming sidang putusan MK hari ini dan jadwal sidang Mahkamah Konstitusi 5 Februari 2025, terjawab nasib Risma dan Bobby Nasution.(Kompas.com/Christoforus Ristianto) 

Dalil-dalil yang digunakan Edy-Hasan dinilai tidak beralasan menurut hukum, seperti alasan banjir, keberpihakan penjabat gubernur Sumatera Utara, hingga acara Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh-Sumut.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Selasa.

Dengan demikian, Bobby yang juga menantu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) ini selangkah lagi akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030 dan tinggal menunggu pelantikan.

Sesi kedua, 7 berlanjut, 47 terhenti Setelah istirahat siang, MK kembali menggelar sidang pukul 14.30 WIB, waktu ini sedikit molor dari jadwal semula, yakni 13.30 WIB.

Dalam sesi kedua, MK memutuskan/menetapkan 47 perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian dengan rincian 33 putusan tidak dapat diterima, sembilan ketetapan ditarik kembali, dan lima ketetapan MK tidak berwenang.

Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK Hari Ini Sesi 1, Daftar 6 Sengketa Pilkada 2024 yang Lanjut ke Pembuktian

Untuk tujuh perkara yang lolos ke tahap pembuktian, yakni:

Perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Provinsi Bangka Belitung

Perkara 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bangka Barat

Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman

Perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Lamandau

Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Palopo

Perkara 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Sabang

Perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Gorontalo Utara

Tak banyak yang menarik perhatian dalam sesi ini.

Beberapa perkara, seperti sengketa Pilkada Manado, tidak diterima karena permohonannya "ngelantur" atau tidak jelas.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved