Pilkada 2024
Live Streaming Sidang Putusan MK Hari Ini dan Jadwal, Terjawab Nasib Risma di Jatim, Bobby di Sumut
Inilah live streaming sidang putusan MK hari ini dan jadwal sidang Mahkamah Konstitusi 5 Februari 2025, terjawab nasib Risma dan Bobby Nasution.
Terhentinya gugatan Risma-Gus Hans Dalam sesi ketiga sidang pembacaan putusan/ketetapan dismissal, MK menyisakan tujuh perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian.
Perkara tersebut, yakni:
Perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Empat Lawang
Perkara 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman Barat
Perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bengkulu Selatan
Perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Serang
Perkara 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Parigi Moutong
Perkara 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Banggai
Perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bungo
Dalam sesi ketiga ini, MK memutuskan/menetapkan tidak melanjutkan 39 perkara dengan rincian 30 putusan tidak dapat diterima, dan sembilan ketetapan ditarik kembali.
Salah satu putusan tidak dapat diterima adalah sengketa Pilkada Jawa Timur.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut, ada banyak dalil yang dikemukakan kubu Risma-Gus Hans tidak beralasan menurut hukum.
Salah satunya adalah tuduhan manipulasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur.
Menurut Saldi, adanya anomali dari Sirekap selama tidak mempengaruhi perolehan suara pasangan calon yang dilakukan melalui mekanisme berjenjang, maka tidak terbukti adanya manipulasi yang didalilkan.
Begitu juga terkait dalil manipulasi formulir C Hasil KWK.
Setelah diperiksa secara saksama, Mahkamah menilai ada ketidakjelasan cara menguraikan dalil sehingga pihak KPU Jatim tidak memberikan keterangan yang cukup relevan untuk mengetahui tuduhan pemohon.
Selain itu, dalil pemohon terkait manipulasi dinilai tidak signifikan memengaruhi perolehan suara pasangan calon pada Pilkada Jatim.
Baca juga: Hasil Sidang MK Putusan Dismissal Pilkada Jatim dan Sumut, Nasib Risma dan Edy Rahmayadi
"Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang menyatakan telah terjadi manipulasi formulir Model C Hasil KWK Gubernur dengan cara menghapus perolehan suara paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 3 dan dengan mengirimkan formulir Model C Hasil KWK Gubernur versi susulan yang berbeda dengan versi awal adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Saldi, seperti dilansir Kompas.com.
Dalil lainnya terkait pengurangan suara Risma-Gus Hans, dalil suara tidak sah yang sangat tinggi, dan politisasi bantuan sosial juga dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Itulah tadi live streaming sidang putusan MK hari ini dan jadwal sidang Mahkamah Konstitusi 5 Februari 2025, terjawab nasib Risma dan Bobby Nasution.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.